Operasi di Kawasan Puntun dan Garuda I, Satreskoba Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran Sabu Lebih dari 111 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026).

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 111,54 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Rindang Banua atau Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menggelar serangkaian penindakan di beberapa lokasi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas lebih dulu mengamankan Ahmad Jumadi alias Anang JM (58) di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Manggis. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 29 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,85 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna putih di saku celana tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Tidak berselang lama, sekitar pukul 15.45 WIB, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah di gang yang sama. Dari lokasi kedua itu, polisi mengamankan Arbain alias Bain (53) dan Khayrullah Al Kathiri alias Arul (36).

Dalam penggeledahan rumah, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,69 gram, satu pack plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi untuk mengemas narkotika, satu unit timbangan digital, sebuah tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.380.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik kedua tersangka.

Pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba kembali mencatat pengungkapan besar di Jalan Garuda I, Wisma Sumber Jaya, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Petugas mengamankan Tommy Habibie alias Habibi (33) setelah menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar

Secara keseluruhan, dari tiga pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 37 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 111,54 gram, dua unit timbangan digital, tiga unit telepon genggam, plastik klip, alat bantu pengemasan, tas selempang, dompet, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil peredaran narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka yang kedapatan membawa sabu seberat sekitar 100 gram dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1). Khusus perkara yang melibatkan dua tersangka di Jalan Rindang Banua, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait dugaan permufakatan jahat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Kronologi Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri Di Katingan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran 12 Butir Ekstasi, Dua Terduga Pengedar Diamankan Saat Ops Antik Telabang 2026
Peran Aktif Masyarakat Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kurun
Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika
Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Kronologi Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri Di Katingan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran 12 Butir Ekstasi, Dua Terduga Pengedar Diamankan Saat Ops Antik Telabang 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:59 WIB

Peran Aktif Masyarakat Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kurun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page