Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Ajak Warga Cegah Karhutla dan Pahami Ancaman Sanksi Pidana

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS  – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Timpah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel piket Polsek Timpah, yakni AIPTU Teguh Prasojo dan BRIPKA Arie Bangun Wijaya O. Tupak, S.H., dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Timpah.

Baca Juga :  Dari Kepedulian Jadi Kebahagiaan, Kapolsek Kapuas Hulu Dampingi Kapolres Serahkan Rumah Layak Huni

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Personel mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, personel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Turun Langsung ke Tasik Payawan-Kamipang, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Kapolsek Timpah, IPTU Joko Susilo, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, khususnya memasuki musim yang rawan terjadi kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Timpah berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan wilayah yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kapolres Katingan Hadiri Penyerahan Bantuan Gubernur, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar
50 Rumah Khusus Dibangun di Tumbang Sepan, Kapolres Gunung Mas Dukung Penataan Hunian Warga
Polres Gunung Mas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Kekeringan Melanda, Polres Kapuas Distribusikan Air Bersih ke Warga Sei Asam
Polres Gunung Mas Melaksanakan Patroli dan Pembagian Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau Bersama Perumdam Maruang Duhung
Wakapolres Gunung Mas Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik
Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 8 Tersangka Diciduk dan 12 Perusahaan Masuk Daftar Penyidikan
Satresnarkoba Polres Kapuas Ajak Warga Selat Utara Perangi Narkoba dan Cegah Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Kapolres Katingan Hadiri Penyerahan Bantuan Gubernur, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

50 Rumah Khusus Dibangun di Tumbang Sepan, Kapolres Gunung Mas Dukung Penataan Hunian Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 15:07 WIB

Kekeringan Melanda, Polres Kapuas Distribusikan Air Bersih ke Warga Sei Asam

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Polres Gunung Mas Melaksanakan Patroli dan Pembagian Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau Bersama Perumdam Maruang Duhung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page