Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Ajak Warga Cegah Karhutla dan Pahami Ancaman Sanksi Pidana

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS  – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Timpah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel piket Polsek Timpah, yakni AIPTU Teguh Prasojo dan BRIPKA Arie Bangun Wijaya O. Tupak, S.H., dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Timpah.

Baca Juga :  Operasi Patuh Telabang 2026 Ditunda, Dirlantas Polda Kalteng: Kami Sesuaikan Kebijakan Korlantas Polri di Tengah Padatnya Agenda Hari Bhayangkara

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Personel mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, personel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Tak Mencari Imbalan, Hanya Doa: Pengabdian Cak Sam Menyentuh Hati Warga

Kapolsek Timpah, IPTU Joko Susilo, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, khususnya memasuki musim yang rawan terjadi kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Timpah berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan wilayah yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Sinergi Polres Gunung Mas dan Disnakerkop UKM: Buka Akses Lapangan Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran
Pastikan Pengisian BBM Lancar, Polsek Rakumpit Pantau APMS Petuk Barunai
Program Kumpul Bersama Masyarakat, Polres Gunung Mas Buka Ruang Dialog dengan Komunitas
Polres Gunung Mas Gelar Strong Point Pagi, Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pelajar
85 Personel Polres Kobar Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng
Polres Kobar dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Km 11 Kotawaringin Lama
Kasihumas Polres Kapuas Edukasi Pelajar, Ingatkan Bahaya Judi Online dan Penipuan Digital
Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Wakapolda, Tekankan Dedikasi dan Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Sinergi Polres Gunung Mas dan Disnakerkop UKM: Buka Akses Lapangan Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Pastikan Pengisian BBM Lancar, Polsek Rakumpit Pantau APMS Petuk Barunai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Program Kumpul Bersama Masyarakat, Polres Gunung Mas Buka Ruang Dialog dengan Komunitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Strong Point Pagi, Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:28 WIB

85 Personel Polres Kobar Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page