Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Ajak Warga Cegah Karhutla dan Pahami Ancaman Sanksi Pidana

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS  – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Timpah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel piket Polsek Timpah, yakni AIPTU Teguh Prasojo dan BRIPKA Arie Bangun Wijaya O. Tupak, S.H., dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Timpah.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Menggatang Utus

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Personel mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, personel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Polsek Sepang Intensifkan Patroli dan Edukasi Larangan Membakar Hutan-Lahan

Kapolsek Timpah, IPTU Joko Susilo, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, khususnya memasuki musim yang rawan terjadi kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Timpah berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan wilayah yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Mengenang Hari Juang Kepolisian: Moehammad Jasin dan Jejak Perjuangan Polri
Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kapuas Tekankan Semangat Pengabdian
Polres Gunung Mas Turunkan Mobil Patroli Satlantas Suplai Air untuk Bantu Padamkan Karhutla di Jalur Kurun–Tewah
Kapolres Gunung Mas Pimpin Hari Juang Polri 2026, Tekankan Evaluasi dan Pelayanan Humanis
Polsek Pahandut Kawal Carnaval RA Al-Muslimun, Pastikan Perayaan HUT ke-81 RI Berlangsung Aman
Ditbinmas Polda Kalteng Salurkan 900 Paket Sembako, Bantu Panti Asuhan hingga Korban Kebakaran di Palangka Raya
Jalan Sehat HUT ke-81 RI di Jakatan Raya Dikawal Polisi, Warga Makin Nyaman Beraktivitas
Tewah Dilanda Karhutla! Polres Gunung Mas Kerahkan Tim Gabungan, Api Berhasil Dijinakkan 2 Jam

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Mengenang Hari Juang Kepolisian: Moehammad Jasin dan Jejak Perjuangan Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kapuas Tekankan Semangat Pengabdian

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Polres Gunung Mas Turunkan Mobil Patroli Satlantas Suplai Air untuk Bantu Padamkan Karhutla di Jalur Kurun–Tewah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Kapolres Gunung Mas Pimpin Hari Juang Polri 2026, Tekankan Evaluasi dan Pelayanan Humanis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Polsek Pahandut Kawal Carnaval RA Al-Muslimun, Pastikan Perayaan HUT ke-81 RI Berlangsung Aman

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kapuas Tekankan Semangat Pengabdian

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:15 WIB

You cannot copy content of this page