Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Jajaran Polres Kapuas kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum. Sejumlah kasus kriminal yang terjadi sepanjang Agustus hingga awal September 2026 berhasil diungkap, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, perkara terkait perkawinan hingga penganiayaan.

Rangkaian pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dalam konferensi pers yang digelar di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026) pagi.

Konferensi pers turut dihadiri Kabagops, Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba, Kasi Humas serta insan pers dari sejumlah organisasi media di Kabupaten Kapuas.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka AS. Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Agustus 2026.

Jajaran Polsek Kapuas Tengah juga berhasil membongkar kasus curanmor. Polisi menetapkan AG (25) sebagai tersangka dan mengamankan satu unit Honda Beat warna biru putih tanpa nomor polisi, lengkap dengan kunci kontak dan buku BPKB.

Kasus curanmor lainnya turut diungkap Polsek Selat dengan tersangka AS. Perkara tersebut dilaporkan pada 30 Agustus 2026.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Cempaga Hulu, Perempuan 34 Tahun Diamankan dengan 41 Paket Narkotika

Tak berhenti pada kasus pencurian, polisi juga mengungkap perkara tindak pidana terkait perkawinan. Dalam kasus ini, H (29) diduga membuat surat pernyataan yang seolah-olah menyatakan dirinya telah berpisah dari istri sahnya, AD.

Surat tersebut kemudian membuat pihak lain percaya hingga berujung pada perkawinan siri antara tersangka dengan perempuan berinisial YU.

Polres Kapuas selanjutnya mengungkap kasus penggelapan dengan tersangka AR. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AR ternyata juga tersangkut perkara penggelapan atau penipuan lainnya. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Suzuki FL 125 RCD warna hitam dengan nomor polisi KH 6809 AH.

Sementara itu, Polsek Selat mengungkap perkara penganiayaan atau pengeroyokan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FI (27) dan JU (31).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rina.

Ia menyebut, keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat.

Kapolres pun mengajak warga Kabupaten Kapuas tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” ujarnya.

Rina memastikan jajaran Polres Kapuas akan terus meningkatkan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Konferensi pers tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan informasi publik terkait kinerja kepolisian dalam mengungkap berbagai perkara kriminal di wilayah hukum Polres Kapuas.

Polres Kapuas menegaskan, setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/rld/red)

 

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram
Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram
Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page