Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

 

Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

Baca Juga :  Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Layangkan Keberatan Resmi Soal Penetapan Taman Kota Sampit sebagai Lokasi Road Race

 

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut. “Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Pol Idil.

 

Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga :  Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Layangkan Keberatan Resmi Soal Penetapan Taman Kota Sampit sebagai Lokasi Road Race

 

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co Tekankan Perlindungan Hukum Jurnalis Pasca Putusan MK
Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Ulir Milik Perusahaan
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Pimpin Sosialisasi DIPA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas
BNNP Kalteng Tegaskan Perang Total Melawan Narkoba, Dorong P4GN Jadi Gerakan Kolektif di Barito Timur
Viral Dugaan Curas di Buntok, Polisi Ungkap Rekayasa Anak Pemilik Rumah Makan
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perkuat Sinergi dengan FKTP, Evaluasi Sistem Rujukan dan Mutu Layanan Kesehatan
Wujudkan Transparansi Anggaran, Polres Kapuas Gelar Sosialisasi DIPA 2026
Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co Tekankan Perlindungan Hukum Jurnalis Pasca Putusan MK

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Ulir Milik Perusahaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:31 WIB

Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Pimpin Sosialisasi DIPA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:00 WIB

BNNP Kalteng Tegaskan Perang Total Melawan Narkoba, Dorong P4GN Jadi Gerakan Kolektif di Barito Timur

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:36 WIB

Viral Dugaan Curas di Buntok, Polisi Ungkap Rekayasa Anak Pemilik Rumah Makan

Berita Terbaru