PN Sampit Tolak Gugatan Koperasi Panca Karya, Kuasa Hukum Tegaskan Gugatan Cacat dan Tidak Berdasar Fakta

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Pengadilan Negeri (PN) Sampit secara tegas menolak dan tidak menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Koperasi Panca Karya dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt. Putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2026 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi bukti nyata bahwa gugatan penggugat cacat formil dan tidak berbasis fakta hukum.

Majelis Hakim PN Sampit mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), baik dalam konvensi maupun rekonvensi.

Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.592.000.

Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menegaskan bahwa sejak awal gugatan Koperasi Panca Karya disusun secara ceroboh, menyesatkan, dan tidak sesuai fakta lapangan.

Baca Juga :  Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

“Fakta persidangan membuktikan bahwa objek sengketa sebenarnya berjumlah lima bidang tanah, namun dalam gugatan dipaksakan seolah hanya tiga objek. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi bentuk penyusunan gugatan yang tidak jujur secara hukum dan akhirnya runtuh oleh kesaksian pihak penggugat sendiri,” tegas Suriansyah, Senin (5/1/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa lima orang saksi fakta dan tiga orang ahli dari para pihak. Keterangan para saksi tersebut secara terang-benderang mematahkan seluruh dalil wanprestasi yang didalilkan penggugat dan justru menguatkan jawaban para tergugat.

Lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian besar objek tanah yang dipermasalahkan telah dibayarkan ganti ruginya sejak tahun 2016 hingga 2019 melalui prosedur resmi di tingkat kecamatan dan notaris. Fakta ini menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan penggugat.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Apresiasi Penghargaan Bintang Mahaputera H Isam Oleh Presiden RI

“Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa pengadilan bukan tempat untuk menguji spekulasi atau gugatan asal-asalan. Setiap klaim hukum harus dibangun di atas fakta, data, dan itikad baik,” ujarnya.

Pasca putusan inkracht tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum di luar ranah perdata.

“Kami akan mengkaji secara serius seluruh opsi hukum yang tersedia demi melindungi hak dan martabat klien kami,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

OPINI,  Profesionalisme Wartawan Tidak Lahir dari Banyaknya Anggota
54 Putra Putri Terbaik Kalteng Ikuti Diklat Paskibraka 2026, Siap Emban Tugas pada HUT ke-81 RI
KBLI Kalteng Siap Hadiri Deklarasi Nasional APPI, Dorong Welder Naik Kelas Jadi Pengusaha
PUPR Kalteng Tegaskan Proyek Irigasi D.I.R. Bahatap Besar Rampung 100 Persen, Siap Hadapi Proses Pengawasan
Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa
Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:17 WIB

OPINI,  Profesionalisme Wartawan Tidak Lahir dari Banyaknya Anggota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:50 WIB

54 Putra Putri Terbaik Kalteng Ikuti Diklat Paskibraka 2026, Siap Emban Tugas pada HUT ke-81 RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08 WIB

KBLI Kalteng Siap Hadiri Deklarasi Nasional APPI, Dorong Welder Naik Kelas Jadi Pengusaha

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

PUPR Kalteng Tegaskan Proyek Irigasi D.I.R. Bahatap Besar Rampung 100 Persen, Siap Hadapi Proses Pengawasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page