PN Sampit Tolak Gugatan Koperasi Panca Karya, Kuasa Hukum Tegaskan Gugatan Cacat dan Tidak Berdasar Fakta

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Pengadilan Negeri (PN) Sampit secara tegas menolak dan tidak menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Koperasi Panca Karya dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt. Putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2026 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi bukti nyata bahwa gugatan penggugat cacat formil dan tidak berbasis fakta hukum.

Majelis Hakim PN Sampit mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), baik dalam konvensi maupun rekonvensi.

Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.592.000.

Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menegaskan bahwa sejak awal gugatan Koperasi Panca Karya disusun secara ceroboh, menyesatkan, dan tidak sesuai fakta lapangan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

“Fakta persidangan membuktikan bahwa objek sengketa sebenarnya berjumlah lima bidang tanah, namun dalam gugatan dipaksakan seolah hanya tiga objek. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi bentuk penyusunan gugatan yang tidak jujur secara hukum dan akhirnya runtuh oleh kesaksian pihak penggugat sendiri,” tegas Suriansyah, Senin (5/1/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa lima orang saksi fakta dan tiga orang ahli dari para pihak. Keterangan para saksi tersebut secara terang-benderang mematahkan seluruh dalil wanprestasi yang didalilkan penggugat dan justru menguatkan jawaban para tergugat.

Lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian besar objek tanah yang dipermasalahkan telah dibayarkan ganti ruginya sejak tahun 2016 hingga 2019 melalui prosedur resmi di tingkat kecamatan dan notaris. Fakta ini menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan penggugat.

Baca Juga :  Klarifikasi BWS Kalimantan II Tuai Kritik: LSM Nilai Proses Intimidatif dan Jauh dari Transparansi

“Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa pengadilan bukan tempat untuk menguji spekulasi atau gugatan asal-asalan. Setiap klaim hukum harus dibangun di atas fakta, data, dan itikad baik,” ujarnya.

Pasca putusan inkracht tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum di luar ranah perdata.

“Kami akan mengkaji secara serius seluruh opsi hukum yang tersedia demi melindungi hak dan martabat klien kami,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis
Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:54 WIB

Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page