PN Sampit Tolak Gugatan Koperasi Panca Karya, Kuasa Hukum Tegaskan Gugatan Cacat dan Tidak Berdasar Fakta

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Pengadilan Negeri (PN) Sampit secara tegas menolak dan tidak menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Koperasi Panca Karya dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt. Putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2026 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi bukti nyata bahwa gugatan penggugat cacat formil dan tidak berbasis fakta hukum.

Majelis Hakim PN Sampit mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), baik dalam konvensi maupun rekonvensi.

Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.592.000.

Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menegaskan bahwa sejak awal gugatan Koperasi Panca Karya disusun secara ceroboh, menyesatkan, dan tidak sesuai fakta lapangan.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Prajurit Kodim 1016/Plk Ikuti Upacara di Makodam XXII/Tambun Bungai

“Fakta persidangan membuktikan bahwa objek sengketa sebenarnya berjumlah lima bidang tanah, namun dalam gugatan dipaksakan seolah hanya tiga objek. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi bentuk penyusunan gugatan yang tidak jujur secara hukum dan akhirnya runtuh oleh kesaksian pihak penggugat sendiri,” tegas Suriansyah, Senin (5/1/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa lima orang saksi fakta dan tiga orang ahli dari para pihak. Keterangan para saksi tersebut secara terang-benderang mematahkan seluruh dalil wanprestasi yang didalilkan penggugat dan justru menguatkan jawaban para tergugat.

Lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian besar objek tanah yang dipermasalahkan telah dibayarkan ganti ruginya sejak tahun 2016 hingga 2019 melalui prosedur resmi di tingkat kecamatan dan notaris. Fakta ini menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan penggugat.

Baca Juga :  Kadis Kehutanan Kalteng Agustan Saining Raih Gelar Doktor, Wujudkan Komitmen Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan

“Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa pengadilan bukan tempat untuk menguji spekulasi atau gugatan asal-asalan. Setiap klaim hukum harus dibangun di atas fakta, data, dan itikad baik,” ujarnya.

Pasca putusan inkracht tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum di luar ranah perdata.

“Kami akan mengkaji secara serius seluruh opsi hukum yang tersedia demi melindungi hak dan martabat klien kami,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

You cannot copy content of this page