PN Sampit Tolak Gugatan Koperasi Panca Karya, Kuasa Hukum Tegaskan Gugatan Cacat dan Tidak Berdasar Fakta

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Pengadilan Negeri (PN) Sampit secara tegas menolak dan tidak menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Koperasi Panca Karya dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt. Putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2026 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi bukti nyata bahwa gugatan penggugat cacat formil dan tidak berbasis fakta hukum.

Majelis Hakim PN Sampit mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), baik dalam konvensi maupun rekonvensi.

Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.592.000.

Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menegaskan bahwa sejak awal gugatan Koperasi Panca Karya disusun secara ceroboh, menyesatkan, dan tidak sesuai fakta lapangan.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Mahir Mahar

“Fakta persidangan membuktikan bahwa objek sengketa sebenarnya berjumlah lima bidang tanah, namun dalam gugatan dipaksakan seolah hanya tiga objek. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi bentuk penyusunan gugatan yang tidak jujur secara hukum dan akhirnya runtuh oleh kesaksian pihak penggugat sendiri,” tegas Suriansyah, Senin (5/1/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa lima orang saksi fakta dan tiga orang ahli dari para pihak. Keterangan para saksi tersebut secara terang-benderang mematahkan seluruh dalil wanprestasi yang didalilkan penggugat dan justru menguatkan jawaban para tergugat.

Lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian besar objek tanah yang dipermasalahkan telah dibayarkan ganti ruginya sejak tahun 2016 hingga 2019 melalui prosedur resmi di tingkat kecamatan dan notaris. Fakta ini menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan penggugat.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Kapolda Kalteng Beri Penghargaan 7 Personel dan 3 Satker Berprestasi

“Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa pengadilan bukan tempat untuk menguji spekulasi atau gugatan asal-asalan. Setiap klaim hukum harus dibangun di atas fakta, data, dan itikad baik,” ujarnya.

Pasca putusan inkracht tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum di luar ranah perdata.

“Kami akan mengkaji secara serius seluruh opsi hukum yang tersedia demi melindungi hak dan martabat klien kami,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:11 WIB

You cannot copy content of this page