PN Palangka Raya Tegaskan Kepemilikan Sah, Gugatan Sengketa Tanah Ditolak Seluruhnya

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Sengketa pertanahan yang sempat menyita perhatian publik di Kota Palangka Raya akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui putusan Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 14 November 2025, yang berkekuatan hukum tetap pada 28 November 2025, menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Susensie melalui kuasa hukumnya terhadap tiga pihak: Masrani (Tergugat I), Ahmad Tomy (Tergugat II), dan Rizky Fajar Triyatno (Turut Tergugat).

Kuasa hukum para tergugat, Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kepemilikan tanah seluas 35 x 30 meter yang berlokasi di Jalan Sungkai/Lingkar Dalam, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, secara sah adalah milik Turut Tergugat, Rizky Fajar Triyatno. Hal ini didukung dokumen otentik berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 dari Kelurahan Palangka.

Baca Juga :  Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi

Persidangan juga mengungkap bahwa klaim penggugat mengenai pembelian tanah dari Masrani maupun Ahmad Tomy tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah hanya pernah dilakukan antara para tergugat dengan Rizky Fajar Triyatno, dan tidak ada hubungan hukum apa pun antara tergugat dan penggugat. Gugatan wanprestasi yang diajukan Susensie dinilai tidak berdasar, bahkan dianggap sebagai rangkaian cerita yang dibangun tanpa bukti dengan tujuan menguasai tanah tersebut.

Baca Juga :  Jelang HUT Kobar ke 66, Gubernur H. Agustiar Sabran, Gratiskan Paket Sembako Dalam Pasar Murah di Kelurahan Mendawai, Pangkalan Bun

Selain menolak gugatan, pengadilan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.897.500.

Advokat Suriansyah Halim menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti penting bahwa setiap klaim atas tanah harus didukung oleh bukti otentik, bukan sekadar pengakuan atau kesaksian tanpa dasar.

Ia juga berharap putusan ini memberikan kepastian hukum serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak gentar menghadapi pihak yang berupaya mengambil hak atas tanah tanpa dasar yang sah.

“Jika ada indikasi pidana, laporkan kepada kepolisian. Jika ada perbuatan melawan hukum, tempuh jalur perdata. Prinsipnya, jangan sampai kita kehilangan hak hanya karena terjebak dalam klaim tanpa bukti,” ujarnya. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:47 WIB

Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page