PN Palangka Raya Tegaskan Kepemilikan Sah, Gugatan Sengketa Tanah Ditolak Seluruhnya

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Sengketa pertanahan yang sempat menyita perhatian publik di Kota Palangka Raya akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui putusan Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 14 November 2025, yang berkekuatan hukum tetap pada 28 November 2025, menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Susensie melalui kuasa hukumnya terhadap tiga pihak: Masrani (Tergugat I), Ahmad Tomy (Tergugat II), dan Rizky Fajar Triyatno (Turut Tergugat).

Kuasa hukum para tergugat, Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kepemilikan tanah seluas 35 x 30 meter yang berlokasi di Jalan Sungkai/Lingkar Dalam, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, secara sah adalah milik Turut Tergugat, Rizky Fajar Triyatno. Hal ini didukung dokumen otentik berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 dari Kelurahan Palangka.

Baca Juga :  PT KMB Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Kotim

Persidangan juga mengungkap bahwa klaim penggugat mengenai pembelian tanah dari Masrani maupun Ahmad Tomy tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah hanya pernah dilakukan antara para tergugat dengan Rizky Fajar Triyatno, dan tidak ada hubungan hukum apa pun antara tergugat dan penggugat. Gugatan wanprestasi yang diajukan Susensie dinilai tidak berdasar, bahkan dianggap sebagai rangkaian cerita yang dibangun tanpa bukti dengan tujuan menguasai tanah tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berikan SIDARA Award 2025 kepada Produsen dan Operator Data Terbaik

Selain menolak gugatan, pengadilan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.897.500.

Advokat Suriansyah Halim menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti penting bahwa setiap klaim atas tanah harus didukung oleh bukti otentik, bukan sekadar pengakuan atau kesaksian tanpa dasar.

Ia juga berharap putusan ini memberikan kepastian hukum serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak gentar menghadapi pihak yang berupaya mengambil hak atas tanah tanpa dasar yang sah.

“Jika ada indikasi pidana, laporkan kepada kepolisian. Jika ada perbuatan melawan hukum, tempuh jalur perdata. Prinsipnya, jangan sampai kita kehilangan hak hanya karena terjebak dalam klaim tanpa bukti,” ujarnya. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page