PN Palangka Raya Tegaskan Kepemilikan Sah, Gugatan Sengketa Tanah Ditolak Seluruhnya

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Sengketa pertanahan yang sempat menyita perhatian publik di Kota Palangka Raya akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui putusan Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 14 November 2025, yang berkekuatan hukum tetap pada 28 November 2025, menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Susensie melalui kuasa hukumnya terhadap tiga pihak: Masrani (Tergugat I), Ahmad Tomy (Tergugat II), dan Rizky Fajar Triyatno (Turut Tergugat).

Kuasa hukum para tergugat, Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kepemilikan tanah seluas 35 x 30 meter yang berlokasi di Jalan Sungkai/Lingkar Dalam, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, secara sah adalah milik Turut Tergugat, Rizky Fajar Triyatno. Hal ini didukung dokumen otentik berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 dari Kelurahan Palangka.

Baca Juga :  Polres Kotim Sita Barang Bukti di Lahan PT Mulia Agro Permai, Temukan Senjata Tajam dan Senapan Angin

Persidangan juga mengungkap bahwa klaim penggugat mengenai pembelian tanah dari Masrani maupun Ahmad Tomy tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah hanya pernah dilakukan antara para tergugat dengan Rizky Fajar Triyatno, dan tidak ada hubungan hukum apa pun antara tergugat dan penggugat. Gugatan wanprestasi yang diajukan Susensie dinilai tidak berdasar, bahkan dianggap sebagai rangkaian cerita yang dibangun tanpa bukti dengan tujuan menguasai tanah tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Gladi Bersih Upacara HUT RI ke 80, Suwanti Berikan Pesan Semangat Ke Anggota Paskibraka

Selain menolak gugatan, pengadilan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.897.500.

Advokat Suriansyah Halim menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti penting bahwa setiap klaim atas tanah harus didukung oleh bukti otentik, bukan sekadar pengakuan atau kesaksian tanpa dasar.

Ia juga berharap putusan ini memberikan kepastian hukum serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak gentar menghadapi pihak yang berupaya mengambil hak atas tanah tanpa dasar yang sah.

“Jika ada indikasi pidana, laporkan kepada kepolisian. Jika ada perbuatan melawan hukum, tempuh jalur perdata. Prinsipnya, jangan sampai kita kehilangan hak hanya karena terjebak dalam klaim tanpa bukti,” ujarnya. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Polres Kobar Gelar Baksos ke Panti Asuhan Muhammadiyah, Wujud Syukur Personel yang Berulang Tahun
Peduli Kasih Jelang Natal, Polda Kalteng Gelar Anjangsana ke 5 Panti Asuhan di Palangka Raya
TP PKK Kotabaru Gelar Pembinaan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital
Kapolsek Sepang Gelar Jumat Curhat, Dengarkan Aspirasi Warga untuk Tingkatkan Kamtibmas
Coffee Night, Menyerap Aspirasi Mencari Solusi Kapolres Kotim Bersama Insan Pers Wujudkan Sinergi.
Mobil Masuk Parit di Jalan Mahir Mahar, Polsek Sabangau Lakukan Buka–Tutup Jalur Demi Kelancaran Lalu Lintas
1 Bulan Diteror Mantan Pacar, SPG di Palangka Raya Mengadu ke Cak Sam Polda Kalteng: Pelaku Dibina dan Dimediasi
Kapolresta Palangka Raya Bekali 143 Siswa SPN Polda Kalteng dengan Ilmu Kepolisian di Kewilayahan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:45 WIB

Polres Kobar Gelar Baksos ke Panti Asuhan Muhammadiyah, Wujud Syukur Personel yang Berulang Tahun

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:40 WIB

Peduli Kasih Jelang Natal, Polda Kalteng Gelar Anjangsana ke 5 Panti Asuhan di Palangka Raya

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:00 WIB

TP PKK Kotabaru Gelar Pembinaan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:14 WIB

Kapolsek Sepang Gelar Jumat Curhat, Dengarkan Aspirasi Warga untuk Tingkatkan Kamtibmas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:33 WIB

Coffee Night, Menyerap Aspirasi Mencari Solusi Kapolres Kotim Bersama Insan Pers Wujudkan Sinergi.

Berita Terbaru