PN Palangka Raya Tegaskan Kepemilikan Sah, Gugatan Sengketa Tanah Ditolak Seluruhnya

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Sengketa pertanahan yang sempat menyita perhatian publik di Kota Palangka Raya akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui putusan Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 14 November 2025, yang berkekuatan hukum tetap pada 28 November 2025, menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Susensie melalui kuasa hukumnya terhadap tiga pihak: Masrani (Tergugat I), Ahmad Tomy (Tergugat II), dan Rizky Fajar Triyatno (Turut Tergugat).

Kuasa hukum para tergugat, Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kepemilikan tanah seluas 35 x 30 meter yang berlokasi di Jalan Sungkai/Lingkar Dalam, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, secara sah adalah milik Turut Tergugat, Rizky Fajar Triyatno. Hal ini didukung dokumen otentik berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 dari Kelurahan Palangka.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Apresiasi Kinerja Personel dan Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat Kunker di Polres Katingan

Persidangan juga mengungkap bahwa klaim penggugat mengenai pembelian tanah dari Masrani maupun Ahmad Tomy tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah hanya pernah dilakukan antara para tergugat dengan Rizky Fajar Triyatno, dan tidak ada hubungan hukum apa pun antara tergugat dan penggugat. Gugatan wanprestasi yang diajukan Susensie dinilai tidak berdasar, bahkan dianggap sebagai rangkaian cerita yang dibangun tanpa bukti dengan tujuan menguasai tanah tersebut.

Baca Juga :  Road Race di Sampit Dipersoalkan, Suriansyah Halim Nyatakan Segera Lapor ke Kepolisian

Selain menolak gugatan, pengadilan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.897.500.

Advokat Suriansyah Halim menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti penting bahwa setiap klaim atas tanah harus didukung oleh bukti otentik, bukan sekadar pengakuan atau kesaksian tanpa dasar.

Ia juga berharap putusan ini memberikan kepastian hukum serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak gentar menghadapi pihak yang berupaya mengambil hak atas tanah tanpa dasar yang sah.

“Jika ada indikasi pidana, laporkan kepada kepolisian. Jika ada perbuatan melawan hukum, tempuh jalur perdata. Prinsipnya, jangan sampai kita kehilangan hak hanya karena terjebak dalam klaim tanpa bukti,” ujarnya. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page