PN Palangka Raya Tegaskan Kepemilikan Sah, Gugatan Sengketa Tanah Ditolak Seluruhnya

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Sengketa pertanahan yang sempat menyita perhatian publik di Kota Palangka Raya akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui putusan Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 14 November 2025, yang berkekuatan hukum tetap pada 28 November 2025, menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Susensie melalui kuasa hukumnya terhadap tiga pihak: Masrani (Tergugat I), Ahmad Tomy (Tergugat II), dan Rizky Fajar Triyatno (Turut Tergugat).

Kuasa hukum para tergugat, Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kepemilikan tanah seluas 35 x 30 meter yang berlokasi di Jalan Sungkai/Lingkar Dalam, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, secara sah adalah milik Turut Tergugat, Rizky Fajar Triyatno. Hal ini didukung dokumen otentik berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 dari Kelurahan Palangka.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kabupaten Barito Kuala Kunjungi Dinkes Pulang Pisau, Diskusi Tentang Penanganan Demam Berdarah Dengue

Persidangan juga mengungkap bahwa klaim penggugat mengenai pembelian tanah dari Masrani maupun Ahmad Tomy tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah hanya pernah dilakukan antara para tergugat dengan Rizky Fajar Triyatno, dan tidak ada hubungan hukum apa pun antara tergugat dan penggugat. Gugatan wanprestasi yang diajukan Susensie dinilai tidak berdasar, bahkan dianggap sebagai rangkaian cerita yang dibangun tanpa bukti dengan tujuan menguasai tanah tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lungkuh Layang, Kades Suriadi Sampaikan Terima Kasih

Selain menolak gugatan, pengadilan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.897.500.

Advokat Suriansyah Halim menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti penting bahwa setiap klaim atas tanah harus didukung oleh bukti otentik, bukan sekadar pengakuan atau kesaksian tanpa dasar.

Ia juga berharap putusan ini memberikan kepastian hukum serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak gentar menghadapi pihak yang berupaya mengambil hak atas tanah tanpa dasar yang sah.

“Jika ada indikasi pidana, laporkan kepada kepolisian. Jika ada perbuatan melawan hukum, tempuh jalur perdata. Prinsipnya, jangan sampai kita kehilangan hak hanya karena terjebak dalam klaim tanpa bukti,” ujarnya. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen
Bhabinkamtibmas Pahandut Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Bulog

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:39 WIB

Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page