LINTAS KALIMANTAN | Pemberitaan terkait dugaan insiden pengeroyokan terhadap pemilik warung di kawasan Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendapat tanggapan dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab agar informasi yang beredar di masyarakat dapat dipahami secara lebih berimbang.
Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi di sekitar kawasan seberang Perumahan Pinang Merah, Kota Pangkalan Bun, pada Sabtu (7/3/2026) sore. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa pemilik Warung Mama Andre mengalami luka di bagian pelipis kiri dan sempat mendapatkan penanganan medis setelah insiden tersebut.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak terlapor berinisial Z melalui penasihat hukumnya, Jefry Era Pranata, SH, M.Kn, menyampaikan penjelasan mengenai kronologi kejadian berdasarkan keterangan kliennya. Menurutnya, peristiwa yang terjadi dipicu oleh kesalahpahaman yang bermula dari persoalan parkir kendaraan di sekitar lokasi warung.
“Berdasarkan penjelasan klien kami, kejadian tersebut berawal dari perdebatan yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran antara dua orang. Dalam situasi itu sempat terjadi saling dorong dan adu pukul, sementara beberapa orang yang berada di lokasi berupaya melerai agar situasi tidak semakin memanas,” ujar Jefry saat memberikan keterangan, Sabtu malam (14/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari teguran terkait parkir kendaraan yang berada di sekitar lokasi warung. Teguran tersebut kemudian memicu adu mulut antara kedua belah pihak hingga situasi sempat memanas.
“Awalnya hanya persoalan parkir kendaraan. Teguran tersebut kemudian memicu perdebatan sehingga situasi sempat memanas,” jelasnya.
Terkait kabar yang menyebut kliennya mengaku memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian, Jefry juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa ucapan yang disampaikan kliennya saat itu merupakan respons spontan dalam situasi emosi.
“Kalimat yang diucapkan klien kami saat itu hanya ‘silakan laporkan saja ke Polres, saya tunggu.’ Itu disampaikan setelah pihak lain menyebut akan melaporkan kejadian tersebut. Jadi tidak seperti yang beredar bahwa klien kami mengaku memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pertemuan antara keluarga pelapor dan pihak terlapor bahkan telah dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
“Dalam pertemuan itu, klien kami menyampaikan permohonan maaf karena mengakui emosi sempat tidak terkendali. Dari pihak lainnya juga menyampaikan hal serupa sehingga keduanya sempat saling memaafkan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Kotawaringin Barat. Kliennya juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh penyidik guna memperjelas peristiwa yang terjadi.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan klien kami siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh penyidik,” tegasnya.
Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat mengimbau agar persoalan tersebut tidak semakin diperkeruh, terlebih saat ini masyarakat tengah menjalani bulan Ramadan yang identik dengan semangat menjaga kerukunan dan saling memaafkan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat memperkeruh suasana.
“Harapannya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Masyarakat juga diimbau menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu lengkap,” ujarnya.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Kedua belah pihak menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari tetap membuka ruang penyelesaian secara damai demi menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat. (Rhd)








