LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat melalui pendekatan legalitas, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan. Langkah ini dinilai krusial di tengah besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah, sekaligus tantangan pengelolaannya agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Darliansjah menyoroti pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa kekayaan tambang yang melimpah dapat menjadi pendorong ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak dikelola secara bijaksana.
“Kekayaan sumber daya alam kita ibarat pisau bermata dua. Ia dapat menjadi motor penggerak ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial apabila tidak dikelola secara bijak,” ujarnya.
Menurutnya, penataan pertambangan rakyat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan isu strategis yang mencakup aspek legalitas, keadilan ekonomi, hingga perlindungan masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Permasalahan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis perizinan. Di dalamnya terdapat dimensi kepastian hukum, perlindungan sosial, dan keberpihakan kepada masyarakat penambang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darliansjah menekankan pentingnya transformasi aktivitas pertambangan tanpa izin menuju sistem yang legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kita perlu mendorong percepatan transformasi menuju WPR yang legal dan terproteksi. Dengan begitu, aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain aspek legalitas, Pemprov Kalteng juga menaruh perhatian pada nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal. Darliansjah menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi warga setempat, bukan hanya dinikmati oleh pihak tertentu.
“Kita ingin agar kekayaan alam Kalimantan Tengah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat lokal. Ini menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan,” ungkapnya.
Dalam konteks keberlanjutan, pemerintah mendorong penerapan praktik pertambangan yang ramah lingkungan melalui edukasi, pendampingan, serta pemanfaatan teknologi tepat guna. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan dampak kerusakan lingkungan tanpa mengurangi produktivitas sektor pertambangan rakyat.
“Pendekatan pembinaan dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar aktivitas pertambangan rakyat tetap produktif namun tidak merusak lingkungan, sehingga tidak meninggalkan beban bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Darliansjah juga mengapresiasi terbentuknya APR-KT yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat penambang. Organisasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif dalam menyosialisasikan regulasi serta menyerap aspirasi dari lapangan.
“Aliansi ini diharapkan menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara penambang rakyat dan pemerintah, sehingga kebijakan dapat dipahami dan diimplementasikan secara lebih efektif,” katanya.
Pemprov Kalteng pun menyampaikan harapan agar APR-KT dapat berperan sebagai mitra strategis yang kritis dan solutif dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
“Kami menyambut baik terbentuknya APR-KT sebagai bagian dari penguatan peran masyarakat sipil dalam tata kelola pertambangan yang lebih baik, demi terwujudnya Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Kegiatan deklarasi tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Tengah, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta Ketua Umum APR-KT beserta jajaran. (*/rls/sgn/red)
Sumber MMC KALTENG







