Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Desa Pangkalan Satu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akan mengambil keputusan terkait surat tanah milik Aris yang berada di atas lahan yang diklaim keluarga Arpenos. Keputusan tersebut menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang dibahas dalam rapat pemerintah desa bersama sejumlah pihak terkait.

Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, mengatakan rapat tersebut diikuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mantan kepala desa, mantan Kasi Pemerintahan serta Aris.

“Kami baru saja rapat BPD dan mantan kepala desa, mantan Kasi Pemerintahan beserta Aris selaku pemilik lahan juga,” kata Mujiono, Senin (14/9/2026).

Baca Juga :  Kodim 1014/Pbn Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Al Aufa

Dalam pembahasan itu, pemerintah desa memberikan sejumlah alternatif kepada Aris. Namun, Aris meminta waktu dua hari untuk mempertimbangkan dan menentukan sikap terhadap penyelesaian yang ditawarkan.

Mujiono mengatakan, apabila setelah batas waktu tersebut tidak ada keputusan dari Aris, pemerintah desa akan mengambil langkah berupa pencabutan surat tanah milik Aris yang berada di atas tanah milik keluarga Arpenos.

“Setelah dua hari apabila tidak ada keputusan dari Aris, maka dengan sendirinya kami akan menerbitkan surat keputusan pencabutan surat tanah milik Aris yang di atas tanah milik keluarga Arpenos. Dan Aris saat ini berusaha bernegosiasi dengan pihak keluarga Arpenos,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Tutup FBIM dan Kalteng Expo 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Besar Palangka Raya

Sementara itu, Arpenos menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada mekanisme adat. Karena itu, pihaknya menyampaikan tidak ada lagi pembahasan mengenai negosiasi harga seperti yang sebelumnya disampaikan.

“Karena masalah sengketa ini sudah diserahkan ke adat, maka pihak Aris berurusan dengan adat,” ujar Arpenos.

Pemerintah Desa Pangkalan Satu selanjutnya menunggu keputusan Aris setelah diberikan waktu dua hari. Hasilnya akan menjadi dasar bagi langkah yang akan ditempuh pemerintah desa terkait surat tanah tersebut. (R)

Berita Terkait

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November
HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun
Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini
Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas
PT BGA Salurkan Sembako, Masker dan BBM untuk Penanganan Karhutla
Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata
Kades Pangkalan Satu Diduga Tidak Konsisten Dengan Pernyataan Dalam Sengketa Lahan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 20:56 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun

Senin, 28 September 2026 - 20:05 WIB

Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini

Minggu, 20 September 2026 - 21:49 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page