LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Desa Pangkalan Satu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akan mengambil keputusan terkait surat tanah milik Aris yang berada di atas lahan yang diklaim keluarga Arpenos. Keputusan tersebut menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang dibahas dalam rapat pemerintah desa bersama sejumlah pihak terkait.
Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, mengatakan rapat tersebut diikuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mantan kepala desa, mantan Kasi Pemerintahan serta Aris.
“Kami baru saja rapat BPD dan mantan kepala desa, mantan Kasi Pemerintahan beserta Aris selaku pemilik lahan juga,” kata Mujiono, Senin (14/9/2026).
Dalam pembahasan itu, pemerintah desa memberikan sejumlah alternatif kepada Aris. Namun, Aris meminta waktu dua hari untuk mempertimbangkan dan menentukan sikap terhadap penyelesaian yang ditawarkan.
Mujiono mengatakan, apabila setelah batas waktu tersebut tidak ada keputusan dari Aris, pemerintah desa akan mengambil langkah berupa pencabutan surat tanah milik Aris yang berada di atas tanah milik keluarga Arpenos.
“Setelah dua hari apabila tidak ada keputusan dari Aris, maka dengan sendirinya kami akan menerbitkan surat keputusan pencabutan surat tanah milik Aris yang di atas tanah milik keluarga Arpenos. Dan Aris saat ini berusaha bernegosiasi dengan pihak keluarga Arpenos,” jelasnya.
Sementara itu, Arpenos menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada mekanisme adat. Karena itu, pihaknya menyampaikan tidak ada lagi pembahasan mengenai negosiasi harga seperti yang sebelumnya disampaikan.
“Karena masalah sengketa ini sudah diserahkan ke adat, maka pihak Aris berurusan dengan adat,” ujar Arpenos.
Pemerintah Desa Pangkalan Satu selanjutnya menunggu keputusan Aris setelah diberikan waktu dua hari. Hasilnya akan menjadi dasar bagi langkah yang akan ditempuh pemerintah desa terkait surat tanah tersebut. (R)







