LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung press release pengungkapan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra, S.E., M.H., serta Kasi Humas IPTU Moh Mastur, S.H. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Polres Katingan dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.
Kapolres Katingan menjelaskan, Satreskrim Polres Katingan telah menetapkan seorang pria berinisial G (61), warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 18.45 WIB, di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba.
Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan yang tengah melaksanakan patroli menuju wilayah Tasik Payawan mendapati tersangka diduga sedang melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka.
“Petugas melihat adanya aktivitas pembakaran dan api mulai membesar sehingga berpotensi meluas. Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan yang bersangkutan untuk diproses sesuai hukum,” jelas AKBP Dodik.
Dalam penanganan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, serta satu kartu SIM.
AKBP Dodik menegaskan, Polres Katingan akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla,” tegasnya.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I). Tersangka diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Polres Katingan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama di tengah kondisi rawan karhutla. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.(hum)







