LINTAS KALIMANTAN | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun menggelar penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lapas setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah, Sabtu (21/03/2026).
Penyerahan remisi dilakukan usai para petugas bersama warga binaan Muslim menunaikan Shalat Idul Fitri secara berjamaah. Momentum ini menjadi bagian penting dalam rangkaian perayaan Idul Fitri di Lapas Pangkalan Bun yang berlangsung penuh kekhusyukan serta mempererat rasa kebersamaan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis kepada tiga orang warga binaan sebagai perwakilan penerima. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Tercatat sebanyak 385 warga binaan Lapas Pangkalan Bun memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini, dengan rincian 382 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Drs. Dawa’i, M.A., mengungkapkan bahwa pemberian remisi diharapkan mampu menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berbenah diri. “Remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik yang telah ditunjukkan.
Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan disiplin, mengikuti pembinaan dengan optimal, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tuturnya.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapas Pangkalan Bun berlangsung dengan tertib dan lancar. Diharapkan melalui momen ini, para warga binaan semakin siap kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif serta sikap yang lebih bertanggung jawab. (*)








