MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Bersyarat

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menilai, norma Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Akibatnya, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Baca Juga :  Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Jelang Pernikahan Putra Gubernur Kalteng

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” kata Guntur.

Atas dasar itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional untuk memastikan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers. Termasuk, laporan, gugatan, atau tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata.

“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” ujar Guntur.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lungkuh Layang, Kades Suriadi Sampaikan Terima Kasih

Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 beserta penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan. Pasal 8 UU Pers menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Adapun penjelasannya menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya peran Dewan Pers dan mekanisme internal UU Pers sebagai garda awal penyelesaian sengketa jurnalistik, guna menjaga kebebasan pers sekaligus kepastian hukum. (*/rls/tim/red)

 

 

 

Di lansir dari : KOMPAS.CON

Berita Terkait

Kapolsek Sepang Ipda Purwanto Tegaskan Komitmen “Minggu Kasih”, Wadah Aspirasi Warga untuk Menjaga Kamtibmas di Gunung Mas
Polsek Pahandut Hadiri Sosialisasi Peningkatan Drainase Utama Pengendalian Banjir 2026, Perkuat Sinergi Penanganan Banjir di Palangkaraya
Yusup Anggota DPRD Kapuas Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Kadis DPMD Jhon Pita Kadang
Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat
Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:19 WIB

Kapolsek Sepang Ipda Purwanto Tegaskan Komitmen “Minggu Kasih”, Wadah Aspirasi Warga untuk Menjaga Kamtibmas di Gunung Mas

Minggu, 19 April 2026 - 06:22 WIB

Polsek Pahandut Hadiri Sosialisasi Peningkatan Drainase Utama Pengendalian Banjir 2026, Perkuat Sinergi Penanganan Banjir di Palangkaraya

Sabtu, 18 April 2026 - 21:25 WIB

Yusup Anggota DPRD Kapuas Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Kadis DPMD Jhon Pita Kadang

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:31 WIB

Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page