LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Masjid Kubah Hijau Al Abrar kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya sebuah artikel yang menyoroti dugaan ketidaknyamanan jamaah usai pelaksanaan salat Subuh pada 14 Mei 2026. Namun, sejumlah kalangan menilai pemberitaan tersebut tidak profesional karena dianggap tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini masyarakat.
Artikel yang dimuat salah satu media lokal itu disebut hanya mengutip pengakuan sepihak dari seorang jamaah tanpa menghadirkan klarifikasi resmi dari pihak pengurus masjid. Kondisi tersebut memicu kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan asas cover both sides demi menjaga objektivitas informasi.
Selain itu, penggunaan ayat Al-Qur’an dan hadis dalam narasi pemberitaan juga menuai sorotan. Sebagian masyarakat menilai penyisipan dalil agama dalam konteks tersebut berpotensi menjadi bentuk penghakiman moral terselubung terhadap pengurus masjid, tanpa disertai penjelasan utuh mengenai kondisi teknis maupun alasan sebenarnya di lapangan.
“Kalau memang ada lampu dimatikan, harusnya dikonfirmasi dulu kenapa. Bisa saja karena penghematan listrik, pergantian sistem pencahayaan, atau alasan keamanan. Jangan langsung dibangun opini seakan pengurus masjid tidak peduli jamaah,” ujar salah seorang warga Palangka Raya.
Sejumlah jamaah juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pengurus masjid merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, kritik dinilai sebaiknya disampaikan secara proporsional dan melalui proses tabayyun agar tidak memunculkan prasangka di tengah masyarakat.
Mereka menilai para pengurus masjid selama ini telah bekerja secara sukarela dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan rumah ibadah. Karena itu, pemberitaan yang dinilai tendensius dikhawatirkan dapat merusak hubungan harmonis antara jamaah dan pengurus.
Ironisnya, di bagian akhir artikel tersebut justru disinggung pentingnya tabayyun dan adab dalam menyampaikan kritik. Pernyataan itu dianggap bertolak belakang dengan pola pemberitaan yang sejak awal dinilai telah membentuk persepsi negatif tanpa memberikan ruang penjelasan bagi pihak yang diberitakan.
Praktisi komunikasi di Palangka Raya menilai media memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga suasana kondusif, terutama dalam isu yang berkaitan dengan rumah ibadah dan kehidupan keagamaan masyarakat.
“Pers seharusnya menjadi jembatan informasi yang adil, bukan alat pembentuk opini sepihak. Kritik boleh disampaikan, tetapi proses jurnalistik juga harus mencerminkan prinsip keberimbangan,” tegasnya.
Masyarakat berharap polemik ini menjadi pembelajaran bersama agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung, klarifikasi terbuka, dan semangat saling menghormati demi menjaga persatuan serta keharmonisan di lingkungan masyarakat.







