Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur, Pelajar di Barsel Mengadu Virtual ke Cak Sam Polda Kalteng — Pelaku Dibina dan Dimediasi di MALAPI

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Seorang pelajar SMA berinisial Bunga (17), warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melapor secara virtual Cak Sam Polda Kalteng setelah mendapat ancaman pembunuhan dan penyebaran video syur dari mantan pacarnya, Kumbang (28), pada Sabtu (15/11/2025).

Kumbang, yang baru dua bulan bekerja di Palangka Raya sebagai penjual pentol, diduga melakukan ancaman tersebut karena sakit hati setelah hubungan asmaranya diputus oleh Bunga. Keduanya diketahui berasal dari kampung yang sama di Barsel dan pernah menjalin hubungan selama lebih dari dua tahun.

Baca Juga :  Polsek Kahayan Hulu Utara Sosialisasikan Layanan Pengaduan 110 di Tumbang Miri

Bunga memutuskan hubungan sekitar satu minggu lalu dengan alasan sudah tidak lagi merasa cocok dan hubungan mereka dianggap sudah tidak sehat. Keputusan itu memicu kemarahan Kumbang yang kemudian mengirim ancaman serius, termasuk mengancam akan membunuh dan menyebarkan video pribadi Bunga.

Mendapat laporan tersebut, Cak Sam segera memanggil Kumbang ke Markas Pelayanan Informasi (MALAPI) untuk diberikan pembinaan agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat berujung pidana. Pihak keluarga Bunga, termasuk tantenya, turut dihadirkan dalam proses mediasi, sementara Bunga mengikuti jalannya mediasi melalui video call.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Dandim 1016/Palangka Raya Kunjungi Koramil Jajaran

Dalam mediasi tersebut, Kumbang akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Bunga serta keluarganya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan sepakat menghapus seluruh video syur Bunga yang tersimpan di ponselnya.

Cak Sam menegaskan bahwa ancaman kekerasan, termasuk penyebaran konten pribadi, merupakan tindak pidana serius dan dapat diproses secara hukum. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menjalin hubungan dan menggunakan media digital. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat
Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut
Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110
Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:31 WIB

Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang

Jumat, 17 April 2026 - 19:39 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page