Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur, Pelajar di Barsel Mengadu Virtual ke Cak Sam Polda Kalteng — Pelaku Dibina dan Dimediasi di MALAPI

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Seorang pelajar SMA berinisial Bunga (17), warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melapor secara virtual Cak Sam Polda Kalteng setelah mendapat ancaman pembunuhan dan penyebaran video syur dari mantan pacarnya, Kumbang (28), pada Sabtu (15/11/2025).

Kumbang, yang baru dua bulan bekerja di Palangka Raya sebagai penjual pentol, diduga melakukan ancaman tersebut karena sakit hati setelah hubungan asmaranya diputus oleh Bunga. Keduanya diketahui berasal dari kampung yang sama di Barsel dan pernah menjalin hubungan selama lebih dari dua tahun.

Baca Juga :  DKFF 2025 Resmi Ditutup, Sepuluh Desainer Terbaik Kalteng Unjuk Karya Angkat Wastra Lokal

Bunga memutuskan hubungan sekitar satu minggu lalu dengan alasan sudah tidak lagi merasa cocok dan hubungan mereka dianggap sudah tidak sehat. Keputusan itu memicu kemarahan Kumbang yang kemudian mengirim ancaman serius, termasuk mengancam akan membunuh dan menyebarkan video pribadi Bunga.

Mendapat laporan tersebut, Cak Sam segera memanggil Kumbang ke Markas Pelayanan Informasi (MALAPI) untuk diberikan pembinaan agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat berujung pidana. Pihak keluarga Bunga, termasuk tantenya, turut dihadirkan dalam proses mediasi, sementara Bunga mengikuti jalannya mediasi melalui video call.

Baca Juga :  TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Dalam mediasi tersebut, Kumbang akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Bunga serta keluarganya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan sepakat menghapus seluruh video syur Bunga yang tersimpan di ponselnya.

Cak Sam menegaskan bahwa ancaman kekerasan, termasuk penyebaran konten pribadi, merupakan tindak pidana serius dan dapat diproses secara hukum. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menjalin hubungan dan menggunakan media digital. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page