Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur, Pelajar di Barsel Mengadu Virtual ke Cak Sam Polda Kalteng — Pelaku Dibina dan Dimediasi di MALAPI

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Seorang pelajar SMA berinisial Bunga (17), warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melapor secara virtual Cak Sam Polda Kalteng setelah mendapat ancaman pembunuhan dan penyebaran video syur dari mantan pacarnya, Kumbang (28), pada Sabtu (15/11/2025).

Kumbang, yang baru dua bulan bekerja di Palangka Raya sebagai penjual pentol, diduga melakukan ancaman tersebut karena sakit hati setelah hubungan asmaranya diputus oleh Bunga. Keduanya diketahui berasal dari kampung yang sama di Barsel dan pernah menjalin hubungan selama lebih dari dua tahun.

Baca Juga :  Koramil 1016-01 Pahandut Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujudkan Kepedulian TNI Terhadap Kesejahteraan Masyarakat 

Bunga memutuskan hubungan sekitar satu minggu lalu dengan alasan sudah tidak lagi merasa cocok dan hubungan mereka dianggap sudah tidak sehat. Keputusan itu memicu kemarahan Kumbang yang kemudian mengirim ancaman serius, termasuk mengancam akan membunuh dan menyebarkan video pribadi Bunga.

Mendapat laporan tersebut, Cak Sam segera memanggil Kumbang ke Markas Pelayanan Informasi (MALAPI) untuk diberikan pembinaan agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat berujung pidana. Pihak keluarga Bunga, termasuk tantenya, turut dihadirkan dalam proses mediasi, sementara Bunga mengikuti jalannya mediasi melalui video call.

Baca Juga :  Jelang Operasi Zebra, Polres Kapuas Gelar Latihan Pra Operasi

Dalam mediasi tersebut, Kumbang akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Bunga serta keluarganya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan sepakat menghapus seluruh video syur Bunga yang tersimpan di ponselnya.

Cak Sam menegaskan bahwa ancaman kekerasan, termasuk penyebaran konten pribadi, merupakan tindak pidana serius dan dapat diproses secara hukum. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menjalin hubungan dan menggunakan media digital. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Pangdam XXII/Tanjungpura Dampingi Gubernur H.Agustiar Sabran Tinjau Panen Udang hingga Pasar Murah di Sukamara
Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Sampaikan Pesan Kamtibmas saat Sambangi PT. CSI
Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja
Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Keberangkatan Gubernur Kalteng di Bandara Tjilik Riwut
Gelorakan Semangat Inklusif, Kabag SDM Polresta Palangka Raya Hadiri Puncak Peringatan HDI 2025
Polres Kotim Meriahkan Car Free Day HUT Korpri ke-54 dan Gebyar Undian PBB di Sampit
Kapolda Kalteng dan Gubernur Disambut Kapolres Kobar di Bandara Iskandar, Lanjutkan Kunker ke Sukamara
Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat dan Senam Anak Indonesia Hebat di Siring Laut Kotabaru
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pangdam XXII/Tanjungpura Dampingi Gubernur H.Agustiar Sabran Tinjau Panen Udang hingga Pasar Murah di Sukamara

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:59 WIB

Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Sampaikan Pesan Kamtibmas saat Sambangi PT. CSI

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:53 WIB

Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:43 WIB

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Keberangkatan Gubernur Kalteng di Bandara Tjilik Riwut

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:25 WIB

Polres Kotim Meriahkan Car Free Day HUT Korpri ke-54 dan Gebyar Undian PBB di Sampit

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Minggu, 7 Des 2025 - 17:53 WIB