Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penangkapan DDI, Desak Pengusutan Oknum Polisi dan Pertanggungjawaban Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Kuasa hukum korban, Advokat Suriansyah Halim, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah yang berhasil menangkap tersangka Dodik Dwi Irawan (DDI) setelah bertahun-tahun berstatus buronan.

Menurut Suriansyah, penangkapan tersebut menjadi sinyal positif setelah adanya pergantian pimpinan Ditreskrimum Polda Kalteng kepada Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma serta masuknya penyidik baru di Unit IV Renakta.

“Penangkapan tersangka terjadi bahkan belum sampai satu bulan sejak pejabat baru menjabat. Ini membuktikan bahwa apabila aparat penegak hukum bekerja secara serius dan berkomitmen, perkara yang bertahun-tahun mandek dapat segera diselesaikan,” ujar Suriansyah Halim dalam rilis tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Ia mengungkapkan, dalam perkara ini DDI sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil penyidik sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juli 2025.

Baca Juga :  DPRD Pulang Pisau Buka Masa Persidangan I Tahun 2026

Akan tetapi, Suriansyah menyoroti fakta bahwa status DPO tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keseriusan penanganan perkara pada periode sebelumnya.

Tak hanya itu, perkara ini juga menyeret persoalan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Strada Pick Up milik korban yang sejak tahun 2020–2021 diketahui dikuasai oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Marpia, yang terakhir berdinas di Polres Gunung Mas.

“Kendaraan milik korban bertahun-tahun dikuasai oleh oknum polisi, namun baru disita pada Juli 2025 dan dititipkan ke Rupbasan Kelas I Palangka Raya,” jelas Suriansyah.

Ironisnya, lanjut dia, kondisi kendaraan yang awalnya masih layak pakai justru mengalami kerusakan serta kehilangan sejumlah komponen selama berada dalam proses penitipan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut adanya pertanggungjawaban penyidik yang menitipkan barang bukti serta pihak Rupbasan sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengamanan.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

Selain mendesak agar perkara Dodik Dwi Irawan segera dilimpahkan ke tahap persidangan, kuasa hukum korban juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota kepolisian yang menguasai kendaraan korban, sesuai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Korban sudah hampir lima tahun menunggu keadilan. Penangkapan tersangka ini harus menjadi awal dari penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Suriansyah.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut maupun status hukum pihak-pihak lain yang turut disebut dalam laporan. (*/rls/tim/red).

 

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page