Palangka Raya – Kuasa hukum korban, Advokat Suriansyah Halim, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah yang berhasil menangkap tersangka Dodik Dwi Irawan (DDI) setelah bertahun-tahun berstatus buronan.
Menurut Suriansyah, penangkapan tersebut menjadi sinyal positif setelah adanya pergantian pimpinan Ditreskrimum Polda Kalteng kepada Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma serta masuknya penyidik baru di Unit IV Renakta.
“Penangkapan tersangka terjadi bahkan belum sampai satu bulan sejak pejabat baru menjabat. Ini membuktikan bahwa apabila aparat penegak hukum bekerja secara serius dan berkomitmen, perkara yang bertahun-tahun mandek dapat segera diselesaikan,” ujar Suriansyah Halim dalam rilis tertulisnya, Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, dalam perkara ini DDI sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil penyidik sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juli 2025.
Akan tetapi, Suriansyah menyoroti fakta bahwa status DPO tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keseriusan penanganan perkara pada periode sebelumnya.
Tak hanya itu, perkara ini juga menyeret persoalan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Strada Pick Up milik korban yang sejak tahun 2020–2021 diketahui dikuasai oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Marpia, yang terakhir berdinas di Polres Gunung Mas.
“Kendaraan milik korban bertahun-tahun dikuasai oleh oknum polisi, namun baru disita pada Juli 2025 dan dititipkan ke Rupbasan Kelas I Palangka Raya,” jelas Suriansyah.
Ironisnya, lanjut dia, kondisi kendaraan yang awalnya masih layak pakai justru mengalami kerusakan serta kehilangan sejumlah komponen selama berada dalam proses penitipan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut adanya pertanggungjawaban penyidik yang menitipkan barang bukti serta pihak Rupbasan sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengamanan.
Selain mendesak agar perkara Dodik Dwi Irawan segera dilimpahkan ke tahap persidangan, kuasa hukum korban juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota kepolisian yang menguasai kendaraan korban, sesuai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Korban sudah hampir lima tahun menunggu keadilan. Penangkapan tersangka ini harus menjadi awal dari penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Suriansyah.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut maupun status hukum pihak-pihak lain yang turut disebut dalam laporan. (*/rls/tim/red).







