Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penangkapan DDI, Desak Pengusutan Oknum Polisi dan Pertanggungjawaban Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Kuasa hukum korban, Advokat Suriansyah Halim, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah yang berhasil menangkap tersangka Dodik Dwi Irawan (DDI) setelah bertahun-tahun berstatus buronan.

Menurut Suriansyah, penangkapan tersebut menjadi sinyal positif setelah adanya pergantian pimpinan Ditreskrimum Polda Kalteng kepada Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma serta masuknya penyidik baru di Unit IV Renakta.

“Penangkapan tersangka terjadi bahkan belum sampai satu bulan sejak pejabat baru menjabat. Ini membuktikan bahwa apabila aparat penegak hukum bekerja secara serius dan berkomitmen, perkara yang bertahun-tahun mandek dapat segera diselesaikan,” ujar Suriansyah Halim dalam rilis tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Ia mengungkapkan, dalam perkara ini DDI sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil penyidik sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juli 2025.

Baca Juga :  Tindak Balap Liar di Bandara, 7 Motor Berknalpot Bising Diamankan Satlantas Polresta Palangka Raya

Akan tetapi, Suriansyah menyoroti fakta bahwa status DPO tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keseriusan penanganan perkara pada periode sebelumnya.

Tak hanya itu, perkara ini juga menyeret persoalan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Strada Pick Up milik korban yang sejak tahun 2020–2021 diketahui dikuasai oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Marpia, yang terakhir berdinas di Polres Gunung Mas.

“Kendaraan milik korban bertahun-tahun dikuasai oleh oknum polisi, namun baru disita pada Juli 2025 dan dititipkan ke Rupbasan Kelas I Palangka Raya,” jelas Suriansyah.

Ironisnya, lanjut dia, kondisi kendaraan yang awalnya masih layak pakai justru mengalami kerusakan serta kehilangan sejumlah komponen selama berada dalam proses penitipan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut adanya pertanggungjawaban penyidik yang menitipkan barang bukti serta pihak Rupbasan sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengamanan.

Baca Juga :  Merajut Kepedulian dari Palangka Raya, Relawan HKT Mantapkan Langkah Sosial di Awal 2026

Selain mendesak agar perkara Dodik Dwi Irawan segera dilimpahkan ke tahap persidangan, kuasa hukum korban juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota kepolisian yang menguasai kendaraan korban, sesuai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Korban sudah hampir lima tahun menunggu keadilan. Penangkapan tersangka ini harus menjadi awal dari penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Suriansyah.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut maupun status hukum pihak-pihak lain yang turut disebut dalam laporan. (*/rls/tim/red).

 

Berita Terkait

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah
Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas
Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars
PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare
Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:59 WIB

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:58 WIB

Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Berita Terbaru