Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Layangkan Keberatan Resmi Soal Penetapan Taman Kota Sampit sebagai Lokasi Road Race

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit — Ketua penegak hukum rakyat Indonesia (PHRI) dan ketua (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, melayangkan surat keberatan resmi terhadap penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025.

Keberatan tersebut disampaikan dengan dasar pertimbangan aspek regulasi, keselamatan publik, akses pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap kegiatan keagamaan.

Bertentangan dengan Kebijakan Daerah

Dalam surat keberatannya, Suriansyah menegaskan bahwa penetapan Taman Kota Sampit sebagai venue balap motor bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur tanggal 31 Mei 2024, yang secara tegas melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit atau ruas Jalan Yos Sudarso.

“Penyelenggaraan event di lokasi tersebut tidak selaras dengan kebijakan kepala daerah sendiri,” tulisnya.

Ganggu Akses Pasien dan Ibadah

Suriansyah memaparkan bahwa kegiatan balap motor berpotensi mengganggu aktivitas vital masyarakat di sekitar lokasi, khususnya:

Akses pasien menuju Klinik Terapung/Obor Terapung yang dapat terhalang oleh penutupan jalan.

Kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco, yang berada sangat dekat dengan arena balap.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 Hijriyah

Potensi mobilisasi penonton yang kerap memanjat pagar taman, menutup akses, dan menimbulkan risiko keselamatan.

Menurutnya, fakta pada event-event sebelumnya menunjukkan bahwa panitia tidak mampu menjamin pengamanan yang memadai.

Menabrak Regulasi Penataan Ruang dan Lingkungan

Suriansyah juga mengutip sejumlah dasar hukum, di antaranya:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan berisiko tinggi.

UU No. 22 Tahun 2009 yang mensyaratkan izin Polri dan analisis dampak lalu lintas bagi kegiatan yang menggunakan jalan umum.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban pemenuhan baku mutu kebisingan dan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL.

Selain itu, ia juga menyoroti kewajiban negara dalam menjamin hak beribadah dan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 serta UU terkait kesehatan dan HAM.

Minta Lokasi Dipindahkan

Dalam surat tersebut, Suriansyah meminta pemerintah daerah serta panitia perlombaan untuk:

Membatalkan penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi road race.

Baca Juga :  BNN Kalteng dan Bea Cukai Palangka Raya Perkuat Sinergi Cegah Penyelundupan Narkotika

Memindahkan kegiatan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau kawasan yang lebih representatif.

Menunjukkan transparansi perizinan, termasuk izin keramaian, rekomendasi Dinas Perhubungan, persetujuan lingkungan, dan rencana manajemen risiko.

Menjamin perlindungan akses kesehatan dan ibadah selama kegiatan berlangsung.

Siapkan Langkah Hukum

Apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, Suriansyah menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui:

Upaya administratif, termasuk somasi kepada panitia dan laporan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.

Gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum.

Upaya pidana, khususnya terkait dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Dukungan Olahraga, Tapi Harus Sesuai Aturan,Menutup pernyataannya, Suriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengembangan olahraga otomotif di Kalimantan Tengah.

Namun, ia meminta agar pelaksanaan event tetap mengutamakan keselamatan warga, ketertiban umum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap kegiatan ibadah dan kesehatan.

“Kami mendukung penuh pengembangan olahraga otomotif. Namun harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan kepentingan publik,” Pungkasnya, (*/rls/tim/red).

 

.

Berita Terkait

Pangdam XXII/Tambun Bungai Tinjau Kesiapan Dua Yonif Teritorial di Kalteng, Tekankan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Prajurit
Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:39 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Tinjau Kesiapan Dua Yonif Teritorial di Kalteng, Tekankan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Prajurit

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page