
LINTAS KALIMANTAN | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar di Aula Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (5/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, dan diikuti unsur pimpinan serta anggota DPRD.
Kegiatan tersebut merupakan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, yang menandai dimulainya seluruh aktivitas DPRD pada tahun anggaran 2026.
Bertempat di ruang rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna digelar sebagai agenda resmi pembukaan masa persidangan sekaligus menjadi dasar penjadwalan berbagai kegiatan legislatif selama satu masa sidang ke depan.
Dalam keterangannya, Tandean Indra Bella menyampaikan bahwa setelah rapat pembukaan, DPRD akan melaksanakan agenda lanjutan berupa rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama pihak eksekutif.
“Setelah hari ini, kami akan memulai aktivitas di tahun 2026. Selanjutnya akan digelar rapat Banmus bersama eksekutif untuk menjadwalkan agenda-agenda kegiatan selama satu masa persidangan,” ujarnya.
Melalui rapat Banmus bersama eksekutif, DPRD akan menyusun serta menetapkan jadwal kegiatan selama Masa Persidangan I Tahun 2026 agar program kerja berjalan terarah dan sesuai perencanaan.
Selain itu, Tandean juga memaparkan perkembangan penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menjelaskan bahwa sebagian penggabungan dinas telah rampung, di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, masih terdapat dua dinas yang belum tuntas karena struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang belum final.
“Perda penggabungan OPD sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu penyelesaian SOTK dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Setelah itu clear, pelantikan kepala dinas akan dilakukan kembali pada Januari ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses penggabungan tersebut tidak gugur karena dasar hukumnya melalui peraturan daerah telah disahkan dan kini hanya menunggu penyempurnaan regulasi teknis di tingkat Perbup. (*/rls/spr/red)








