LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Dugaan malapraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Laporan tersebut diajukan oleh pasien bernama Remita Yanti melalui kuasa hukumnya, Advokat Suriansyah Halim.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/90/III/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 6 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menduga adanya tindakan medis tanpa persetujuan pasien serta dugaan pemalsuan resume medis oleh dua dokter berinisial MU dan SS.
Kuasa hukum Remita Yanti, Suriansyah Halim, mengatakan kliennya menjalani operasi caesar di RSUD Doris Sylvanus pada 7 November 2025. Dalam tindakan medis tersebut, menurut dia, dilakukan pemasangan alat kontrasepsi jenis intrauterine device (IUD) tanpa persetujuan langsung dari pasien.
“Klien kami tidak pernah menerima penjelasan ataupun memberikan persetujuan atas pemasangan IUD tersebut. Persetujuan hanya ditandatangani oleh suami dalam kondisi mendesak tanpa penjelasan risiko yang memadai,” kata Suriansyah dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut dia, pasien baru mengetahui adanya pemasangan IUD setelah sadar dari operasi caesar. Beberapa waktu kemudian, Remita mengalami komplikasi serius berupa pendarahan berkepanjangan dan nyeri hebat.
Hasil pemeriksaan radiologi, kata dia, menunjukkan posisi IUD telah bergeser keluar dari rahim hingga menembus usus dan memicu peradangan. Kondisi itu membuat pasien harus menjalani operasi besar pada 20 Januari 2026 untuk memotong dan menyambung usus.
Namun operasi tersebut disebut tidak berjalan sesuai harapan sehingga dilakukan operasi kedua pada 29 Januari 2026. Dalam operasi itu, dokter memasang kolostomi untuk membantu fungsi pencernaan pasien.
“Pasien saat ini masih mengalami kondisi kesehatan yang belum stabil dan kemungkinan harus menjalani operasi besar berikutnya,” ujar Suriansyah.
Selain dugaan malapraktik, tim kuasa hukum juga melaporkan adanya dugaan pemalsuan resume medis. Menurut mereka, salinan resume medis yang diberikan pihak rumah sakit berbeda dengan catatan medis awal yang dimiliki pasien.
Perbedaan tersebut, kata Suriansyah, diduga berkaitan dengan upaya menghapus atau mengaburkan fakta medis yang berkaitan dengan tindakan pemasangan IUD.
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Kalimantan Tengah, pihak pelapor menyertakan dua orang saksi serta sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti awal.
Kuasa hukum juga menyebut kliennya mengalami berbagai kerugian akibat peristiwa tersebut, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi. Secara medis, pasien harus menjalani pemotongan usus dan hidup dengan kolostomi, sementara secara psikologis mengalami trauma serta terpisah dari dua anaknya yang masih balita.
Tim kuasa hukum juga telah melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi Kedokteran di Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD dr. Doris Sylvanus maupun dokter yang disebut dalam laporan tersebut. Polisi juga belum memberikan pernyataan mengenai perkembangan penanganan perkara ini.(*/rls/tim//red).








