LINTAS KALIMANTAN || PALANGKARAYA Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipastikan menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kehutanan tahun 2026 dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari distribusi pendapatan negara kepada daerah penghasil sumber daya alam yang akan segera ditransfer ke kas daerah. Selasa 24-2-26.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, usai menerima konfirmasi dari tiga kementerian terkait. Meski dokumen resmi masih dalam proses penerbitan, ia menegaskan bahwa alokasi untuk Kalteng telah disetujui secara prinsip.
“Pada intinya sudah disetujui di tiga kementerian, hanya saja surat resminya belum kami terima. Pengajuan sudah dilakukan dan tinggal menunggu proses lebih lanjut,” ujar Agustan di Palangka Raya, Senin (23/2/2026) malam.
Sumber Penerimaan dan Nilai DBH
DBH sektor kehutanan yang akan diterima Kalteng bersumber dari berbagai komponen penerimaan negara atas pemanfaatan hasil hutan, meliputi Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta Dana Reboisasi (DR).
Meski belum merinci angka pastinya, Agustan memastikan total dana yang akan diterima cukup signifikan dan akan didistribusikan ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.
“Yang jelas nilainya lebih dari Rp400 miliar dan akan dibagi ke beberapa instansi. Detailnya nanti akan kami sampaikan setelah ada pembaruan resmi,” tambahnya.
Prioritas Penggunaan: Infrastruktur hingga Pelestarian Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan bahwa DBH yang diterima akan diarahkan untuk program-program strategis yang berdampak langsung pada masyarakat dan kelestarian lingkungan. Prioritas utama meliputi pembangunan infrastruktur di kawasan penyangga hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan, serta penguatan program pelestarian lingkungan.
Sebagai provinsi dengan kawasan hutan yang cukup luas, Kalimantan Tengah dinilai memiliki potensi besar dari sektor kehutanan. Namun demikian, pengelolaan yang berkelanjutan tetap menjadi prioritas agar keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Dana Bagi Hasil sektor kehutanan ini merupakan hak daerah sebagai penghasil. Pemanfaatannya harus tepat sasaran, transparan, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” tegas Agustan.
Sinergi Pusat-Daerah
Pemprov Kalteng juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota agar distribusi DBH dapat dirasakan secara merata dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.
“DBH lagi dalam proses namun usulan gubernur Kalteng itu pasti, Kalteng mendapat kecipratan juga,” pungkasnya, mengonfirmasi bahwa hak daerah sebagai penghasil sumber daya hutan akan segera direalisasikan oleh pemerintah pusat. (*/rls/red)
Sumber Palangkanews








