Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SM (34), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).

“Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Budi.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan SM pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu lembar plastik pembungkus.

Baca Juga :  Perayaan Natal di Palangka Raya Ternodai Aksi Kekerasan, Warga Dianiaya dengan Air Gun dan Parang

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Slamet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda minimal Rp1 miliar.

Polda Kalteng menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page