Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Merangkap Advokat terhadap Pejabat RS Doris Sylvanus, Praktisi Hukum: Perlu Pembuktian Unsur Pidana

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Dugaan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial MH terhadap salah satu pejabat di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya kini menjadi perhatian publik. Jika benar terbukti adanya tindakan pemerasan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut disebutkan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, membayar atau menghapuskan utang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Namun, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau mencemarkan nama baik korban, maka dapat pula dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu menyebut, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Baca Juga :  Bahas Akselerasi Peningkatan Kapasitas Faskes Polri, Polda Kalteng Adakan Forum Silaturahmi Dan Grup Diskusi Bersama Pemangku Kesehatan

Meski demikian, seorang praktisi hukum Suriansyah Halim menilai perlu pembuktian lebih lanjut terkait terpenuhinya unsur “memaksa dengan ancaman” dan “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum”.

“Apabila hanya berupa permintaan uang tanpa adanya ancaman atau tekanan, maka kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran etik jurnalistik, bukan pidana,” ujar HalimSorotan terhadap Akun TikTok @beritakaltengterkini

Kasus ini juga menyeret nama akun media sosial @beritakaltengterkini yang disebut-sebut menyebarkan informasi bahwa oknum MH merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah. Pernyataan tersebut telah dibantah langsung oleh Ketua PWI Kalteng.

Jika informasi yang disebarkan akun tersebut terbukti tidak benar dan menyesatkan publik, maka dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) dan (2) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE.

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan, Polresta Palangka Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat serta penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antarindividu atau kelompok.

Namun demikian, menurut praktisi hukum, penegakan hukum terhadap konten di media sosial perlu mempertimbangkan itikad baik, konteks penyampaian, serta dampak nyata dari informasi tersebut. Langkah awal yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan adalah melalui klarifikasi dan somasi sebelum menempuh jalur pidana.

Himbauan kepada Masyarakat

Sebagai praktisi hukum, ia mengimbau masyarakat agar:

Bijak menerima informasi, terutama dari media sosial yang belum tentu terverifikasi.

Selalu memeriksa sumber dan melakukan klarifikasi sebelum membagikan informasi yang berpotensi menyesatkan.

Menghormati asas praduga tak bersalah, tidak langsung menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah.

Melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan konten yang mengandung hoaks, fitnah, atau penggiringan opini yang dapat merusak reputasi pihak tertentu.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik
Dukung Asta Cita Presiden, Kapolres Barsel Pimpin Kegiatan Panen Jagung Di Kebun Kemitraan
Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Kapolres Gunung Mas Menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan : Tiga Nilai Pahlawan yang Relevan di Era Kini
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pelaporan Cepat Insiden Keselamatan Pasien
Brimob Kalteng Hadiri Ziarah dan Upacara Pemindahan Makam Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Raih Penghargaan “Innovation Public Services” di Ajang TVOne Inovasi Membangun Negeri 2025
Wakapolres Kapuas Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:30 WIB

Warga Bapinang Hilir Laut Laporkan Kades ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen dan Cemarkan Nama Baik

Rabu, 12 November 2025 - 10:08 WIB

Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 11 November 2025 - 14:25 WIB

Kapolres Gunung Mas Menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan : Tiga Nilai Pahlawan yang Relevan di Era Kini

Selasa, 11 November 2025 - 12:59 WIB

Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pelaporan Cepat Insiden Keselamatan Pasien

Selasa, 11 November 2025 - 07:23 WIB

Brimob Kalteng Hadiri Ziarah dan Upacara Pemindahan Makam Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme

Berita Terbaru