Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Merangkap Advokat terhadap Pejabat RS Doris Sylvanus, Praktisi Hukum: Perlu Pembuktian Unsur Pidana

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Dugaan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial MH terhadap salah satu pejabat di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya kini menjadi perhatian publik. Jika benar terbukti adanya tindakan pemerasan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut disebutkan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, membayar atau menghapuskan utang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Namun, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau mencemarkan nama baik korban, maka dapat pula dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu menyebut, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Baca Juga :  Operasi Zebra Telabang 2025 Dimulai, Kapolres Gunung Mas Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Meski demikian, seorang praktisi hukum Suriansyah Halim menilai perlu pembuktian lebih lanjut terkait terpenuhinya unsur “memaksa dengan ancaman” dan “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum”.

“Apabila hanya berupa permintaan uang tanpa adanya ancaman atau tekanan, maka kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran etik jurnalistik, bukan pidana,” ujar HalimSorotan terhadap Akun TikTok @beritakaltengterkini

Kasus ini juga menyeret nama akun media sosial @beritakaltengterkini yang disebut-sebut menyebarkan informasi bahwa oknum MH merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah. Pernyataan tersebut telah dibantah langsung oleh Ketua PWI Kalteng.

Jika informasi yang disebarkan akun tersebut terbukti tidak benar dan menyesatkan publik, maka dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) dan (2) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Arus Nataru dan Momen Peringatan 5 Rajab Guru Sekumpul ke-21, Kapolda Kalteng Tinjau Pos Pengamanan Terpadu Polres Pulang Pisau

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat serta penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antarindividu atau kelompok.

Namun demikian, menurut praktisi hukum, penegakan hukum terhadap konten di media sosial perlu mempertimbangkan itikad baik, konteks penyampaian, serta dampak nyata dari informasi tersebut. Langkah awal yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan adalah melalui klarifikasi dan somasi sebelum menempuh jalur pidana.

Himbauan kepada Masyarakat

Sebagai praktisi hukum, ia mengimbau masyarakat agar:

Bijak menerima informasi, terutama dari media sosial yang belum tentu terverifikasi.

Selalu memeriksa sumber dan melakukan klarifikasi sebelum membagikan informasi yang berpotensi menyesatkan.

Menghormati asas praduga tak bersalah, tidak langsung menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah.

Melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan konten yang mengandung hoaks, fitnah, atau penggiringan opini yang dapat merusak reputasi pihak tertentu.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Kabidhumas Polda Kalteng Perkuat Sinergi Informasi Publik Lewat Kunjungan ke TVRI Kalimantan
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Tangani Sengketa Tanah di Jalan Brokoli
Simpan Sabu di Rumah, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim
Respon Cepat Polsek Pahandut, Pelaku Penganiayaan di Palangka Raya Diamankan
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WIB

Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:58 WIB

Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:19 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Perkuat Sinergi Informasi Publik Lewat Kunjungan ke TVRI Kalimantan

Berita Terbaru

Kriminal

Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan

Minggu, 8 Feb 2026 - 12:39 WIB