
LINTAS KALIMANTAN | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengungkapkan hasil reses yang menemukan sejumlah permasalahan di lapangan, salah satunya pencabutan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya di Pulang Pisau, Senin.
Permasalahan yang ditemukan yakni kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa diketahui masyarakat sebelumnya. Akibatnya, sejumlah warga baru menyadari statusnya nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pulang Pisau menjadi pihak yang paling terdampak, termasuk warga dengan penyakit kronis dan kondisi kesehatan berat yang sangat membutuhkan jaminan layanan kesehatan.
Temuan tersebut merupakan hasil reses DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang disampaikan Ketua DPRD di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Senin.
Menurut Tandean, pencabutan kepesertaan PBI berdampak langsung pada pelayanan kesehatan. Ada masyarakat yang datang ke fasilitas kesehatan dengan keyakinan masih terdaftar sebagai peserta BPJS, namun ternyata statusnya sudah nonaktif. Kondisi ini membuat warga kebingungan dan terpaksa mengaktifkan kembali kepesertaan secara mandiri, meskipun secara ekonomi tergolong tidak mampu.
“Situasi ini tentu sangat memberatkan, apalagi bagi masyarakat yang tidak mampu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, meskipun pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan nasional di bawah kewenangan Kementerian Sosial, pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kabupaten Pulang Pisau membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas-dinas terkait guna mencari solusi yang tepat. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
DPRD berharap hasil reses ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya bagi warga tidak mampu dan penderita penyakit kronis yang membutuhkan kepastian jaminan kesehatan. (*/rls/spr/red)








