DPI-SPRI Desak Prabowo Cabut SK Dewan Pers 2025-2028, Sampaikan 8 Tuntutan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang penetapan anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Tuntutan ini merupakan satu dari delapan poin permintaan resmi yang diajukan untuk menjamin kemerdekaan pers.

Ketua Umum SPRI sekaligus Ketua DPI, Hence Mandagi, menyatakan keprihatinan atas kepemimpinan Dewan Pers oleh non-wartawan yang dinilai berpotensi merusak independensi dan kredibilitas pers nasional.

Baca Juga :  Pangkoarmada RI Resmikan Gedung Baru Mako Lanal Kumai dan Kukuhkan Danlanal

Selain pembatalan SK Presiden, tujuh tuntutan lain mencakup:

1. Perlindungan hak wartawan pilih organisasi profesi.

2. Pengembalian hak organisasi pers non-konstituen untuk ikut pemilihan Dewan Pers.

3. Pembatalan peraturan sepihak Dewan Pers.

4. Penindakan terhadap penerbitan sertifikat kompetensi wartawan ilegal.

5. Penertiban pemberian lisensi lembaga penguji kompetensi.

Baca Juga :  Kemacetan Panjang Di Jalan Sudirman Dekat Sungai Rengas Pangkalan Lada

6. Pembersihan Dewan Pers dari oknum elit dan eks pejabat.

7. Peran aktif pemerintah menata kehidupan pers.

Mandagi menegaskan, “Pers Indonesia bukan milik segelintir elit. Jika dikendalikan oleh masyarakat pers yang independen, pengawasan korupsi akan lebih kuat.”

Kedua organisasi ini berharap Prabowo dapat mengambil langkah tegas demi terwujudnya pers yang sehat, independen, dan profesional.(*/rls/tim)

Berita Terkait

Menunggu Kehadiran Owner, Mahfudin Nyatakan Penghentian Sementara Kegiatan Aktivitas Operasional di Jetty PT BAT (Bima)
SAH! KTT PT HM Keluarkan Surat Pernyataan Terkait Sengketa Tuntutan Awingnu di Jetty PT BAT
APH Barito Utara Kemana! Beruntung Tidak Bentrok Saat Awingnu Sampaikan Aksi Tuntutan Sewa Lahan Kepada Warga Bintang Ninggi II
Polri Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,90, Komitmen Transparansi Kian Menguat
Road Race di Taman Kota Sampit Diadukan ke Presiden dan KPK, Diduga Sarat Pelanggaran Hukum dan Konflik Kepentingan
Pelindo Regional 3 Kumai Pastikan Terminal Penumpang Siap Layani Angkutan Nataru 2025–2026
Respon Polres Barito Utara Terkait Kelangkaan BBM, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Melakukan Penimbunan
TINDAK TEGAS!!! BBM Langka di Barito Utara, Warga Pergoki Mobil Diduga Pelansir Ikut Antri di SPBU KM 18
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 02:25 WIB

Menunggu Kehadiran Owner, Mahfudin Nyatakan Penghentian Sementara Kegiatan Aktivitas Operasional di Jetty PT BAT (Bima)

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:19 WIB

SAH! KTT PT HM Keluarkan Surat Pernyataan Terkait Sengketa Tuntutan Awingnu di Jetty PT BAT

Rabu, 24 Desember 2025 - 01:08 WIB

APH Barito Utara Kemana! Beruntung Tidak Bentrok Saat Awingnu Sampaikan Aksi Tuntutan Sewa Lahan Kepada Warga Bintang Ninggi II

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:00 WIB

Polri Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,90, Komitmen Transparansi Kian Menguat

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:40 WIB

DPI-SPRI Desak Prabowo Cabut SK Dewan Pers 2025-2028, Sampaikan 8 Tuntutan

Berita Terbaru

Uncategorized

Abah Guru Sekumpul, Jejak Cinta Seorang Wali yang Tak Pernah Pergi

Sabtu, 27 Des 2025 - 14:54 WIB