JAKARTA – Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang penetapan anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Tuntutan ini merupakan satu dari delapan poin permintaan resmi yang diajukan untuk menjamin kemerdekaan pers.
Ketua Umum SPRI sekaligus Ketua DPI, Hence Mandagi, menyatakan keprihatinan atas kepemimpinan Dewan Pers oleh non-wartawan yang dinilai berpotensi merusak independensi dan kredibilitas pers nasional.
Selain pembatalan SK Presiden, tujuh tuntutan lain mencakup:
1. Perlindungan hak wartawan pilih organisasi profesi.
2. Pengembalian hak organisasi pers non-konstituen untuk ikut pemilihan Dewan Pers.
3. Pembatalan peraturan sepihak Dewan Pers.
4. Penindakan terhadap penerbitan sertifikat kompetensi wartawan ilegal.
5. Penertiban pemberian lisensi lembaga penguji kompetensi.
6. Pembersihan Dewan Pers dari oknum elit dan eks pejabat.
7. Peran aktif pemerintah menata kehidupan pers.
Mandagi menegaskan, “Pers Indonesia bukan milik segelintir elit. Jika dikendalikan oleh masyarakat pers yang independen, pengawasan korupsi akan lebih kuat.”
Kedua organisasi ini berharap Prabowo dapat mengambil langkah tegas demi terwujudnya pers yang sehat, independen, dan profesional.(*/rls/tim)

