Palangka Raya – Seorang karyawati bernama Bunga (28), warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengadu kepada Cak Sam Polda Kalteng setelah dirinya difitnah mencuri uang dagangan oleh mantan bosnya, Kumbang (30) dan Melati (26), pasangan suami istri pemilik salah satu UMKM di kota tersebut. Kejadian ini terjadi pada Kamis (23/10/2025).
Bunga, yang merupakan ibu satu anak, mengaku difitnah tanpa bukti kuat hingga namanya tercemar di lingkungan kerja dan masyarakat.
“Saya mau melaporkan orang yang memfitnah saya, Cak. Dia menuduh saya tanpa bukti yang jelas dan menyebarkan fitnah itu ke orang lain. Saya merasa nama baik saya rusak. Waktu saya bekerja di tempat dia jualan, saya dituduh mencuri uang dagangan setiap hari Rp100 ribu, padahal saya tidak pernah melakukannya,” ujar Bunga saat curhat kepada Cak Sam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Cak Sam kemudian mempertemukan kedua belah pihak di MALAPI (Markas Layanan Pengaduan dan Informasi) untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.
Dalam proses tersebut, Kumbang dan Melati tidak mampu membuktikan tuduhan mereka. Keduanya hanya mendasarkan kecurigaan tanpa adanya bukti konkret atas dugaan pencurian uang dagangan yang dituduhkan kepada Bunga.
Setelah melalui proses mediasi, Kumbang dan Melati akhirnya mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Bunga di hadapan suaminya. Mereka juga mengklarifikasi bahwa tuduhan pencurian yang sempat beredar tidak benar.
Langkah mediasi ini mendapat apresiasi karena dinilai lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan tanpa harus berujung pada proses hukum. (*/rls/hms/red)


