Diduga Rugi Rp1 Miliar, Warga Palangka Raya Laporkan Oknum Advokat dan Aktivis LSM ke Ditreskrimum Polda Kalteng

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Seorang warga Palangka Raya bernama Rudye resmi melaporkan seorang oknum penasihat hukum (PH)/advokat serta seorang oknum anggota LSM ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (13/11/2025), setelah ia mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Rudye datang ke Polda Kalteng dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Firm Ajungs TH L Suan SH and Partners. Ia menyebut laporan ini merupakan bentuk upaya hukum untuk mendapatkan keadilan atas dugaan tipu daya yang dilakukan oleh kedua terlapor.

“Hari ini saya didampingi tim hukum untuk melaporkan oknum advokat dan oknum LSM yang diduga melakukan tipu daya sehingga saya kehilangan hak dan mengalami kerugian besar,” ungkap Rudye saat ditemui pada Jumat (14/11/2025). kemarin.

Awal Kesepakatan Penanganan Sengketa Lahan

Rudye menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan antara dirinya bersama kedua terlapor untuk membantu Meni Lui, warga yang bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Hutani Lestari (BHL) di Desa Mirah, Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima, Satlantas Gelar Apel Pagi di Bundaran Besar

Sebagai bentuk apresiasi atas bantuan tim hukum, Meni Lui disebut memberikan 30 hektare lahan kepada pihak yang membantunya apabila sengketa tersebut berhasil diselesaikan.

“Kesepakatan itu terjadi pada 2015. Setelah proses panjang, pada 2017 Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1634/K/Pdt/2017 memenangkan kasasi yang diajukan Meni Lui,” jelasnya.

Rudye menambahkan, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT BHL pun ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 792/PK/Pdt/2019, sehingga posisi hukum Meni Lui semakin kuat.

Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berdasarkan kesepakatan usai putusan tersebut, tim hukum memperoleh 10 hektare, dan pada 2022, melalui mekanisme tukar guling, 30 hektare lahan itu sepenuhnya menjadi milik Rudye.

Namun, ia menuding kedua terlapor justru menjual 20 hektare dari lahan tersebut—termasuk 10 hektare yang merupakan bagian milik mereka—kepada PT BHL tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Tegaskan Profesionalisme dan Pengabdian Humanis

“Mereka menjual lahan itu tanpa pemberitahuan kepada saya sebagai pemilik. Bahkan pada 2024, oknum advokat tersebut membuat surat penyerahan baru yang menyatakan bahwa 30 hektare lahan itu adalah miliknya,” beber Rudye.

Kuasa Hukum: Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Salah satu kuasa hukum Rudye, Advokat Yohanes Suryanegara, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya secara signifikan.

“Kerugian yang dialami klien kami mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Laporan sudah diterima Ditreskrimum Polda Kalteng, dan kami akan mengawal proses hukum secara profesional agar Rudye memperoleh keadilan,” tegas Yohanes.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun PT BHL belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses penyelidikan kini berada di tangan Ditreskrimum Polda Kalteng. (*/rls/tim/red).

 

 

 

Sumber Aulia

Berita Terkait

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut
Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110
Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Pangdam XXII/Tambun Bungai Hadiri HLM TP2DD Kalsel 2026, Tegaskan Dukungan Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Mahir Mahar
Budayakan Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Helm Gratis kepada Masyarakat
Polsek Pahandut Kedepankan Mediasi Humanis, Sengketa Lahan di Petuk Katimpun Diselesaikan Lewat Musyawarah
Berita ini 891 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110

Kamis, 16 April 2026 - 19:49 WIB

Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga

Kamis, 16 April 2026 - 18:13 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Hadiri HLM TP2DD Kalsel 2026, Tegaskan Dukungan Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah

Berita Terbaru

Uncategorized

TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:42 WIB

Uncategorized

Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:33 WIB

You cannot copy content of this page