Diduga Rugi Rp1 Miliar, Warga Palangka Raya Laporkan Oknum Advokat dan Aktivis LSM ke Ditreskrimum Polda Kalteng

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Seorang warga Palangka Raya bernama Rudye resmi melaporkan seorang oknum penasihat hukum (PH)/advokat serta seorang oknum anggota LSM ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (13/11/2025), setelah ia mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Rudye datang ke Polda Kalteng dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Firm Ajungs TH L Suan SH and Partners. Ia menyebut laporan ini merupakan bentuk upaya hukum untuk mendapatkan keadilan atas dugaan tipu daya yang dilakukan oleh kedua terlapor.

“Hari ini saya didampingi tim hukum untuk melaporkan oknum advokat dan oknum LSM yang diduga melakukan tipu daya sehingga saya kehilangan hak dan mengalami kerugian besar,” ungkap Rudye saat ditemui pada Jumat (14/11/2025). kemarin.

Awal Kesepakatan Penanganan Sengketa Lahan

Rudye menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan antara dirinya bersama kedua terlapor untuk membantu Meni Lui, warga yang bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Hutani Lestari (BHL) di Desa Mirah, Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Tinjau Pengamanan Natal, Pastikan Ibadah Berlangsung Aman dan Damai

Sebagai bentuk apresiasi atas bantuan tim hukum, Meni Lui disebut memberikan 30 hektare lahan kepada pihak yang membantunya apabila sengketa tersebut berhasil diselesaikan.

“Kesepakatan itu terjadi pada 2015. Setelah proses panjang, pada 2017 Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1634/K/Pdt/2017 memenangkan kasasi yang diajukan Meni Lui,” jelasnya.

Rudye menambahkan, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT BHL pun ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 792/PK/Pdt/2019, sehingga posisi hukum Meni Lui semakin kuat.

Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berdasarkan kesepakatan usai putusan tersebut, tim hukum memperoleh 10 hektare, dan pada 2022, melalui mekanisme tukar guling, 30 hektare lahan itu sepenuhnya menjadi milik Rudye.

Namun, ia menuding kedua terlapor justru menjual 20 hektare dari lahan tersebut—termasuk 10 hektare yang merupakan bagian milik mereka—kepada PT BHL tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga :  Respons Aduan Warga di Media Sosial, Polsek Sepang Tertibkan Knalpot Brong dan Antisipasi Balap Liar

“Mereka menjual lahan itu tanpa pemberitahuan kepada saya sebagai pemilik. Bahkan pada 2024, oknum advokat tersebut membuat surat penyerahan baru yang menyatakan bahwa 30 hektare lahan itu adalah miliknya,” beber Rudye.

Kuasa Hukum: Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Salah satu kuasa hukum Rudye, Advokat Yohanes Suryanegara, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya secara signifikan.

“Kerugian yang dialami klien kami mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Laporan sudah diterima Ditreskrimum Polda Kalteng, dan kami akan mengawal proses hukum secara profesional agar Rudye memperoleh keadilan,” tegas Yohanes.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun PT BHL belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses penyelidikan kini berada di tangan Ditreskrimum Polda Kalteng. (*/rls/tim/red).

 

 

 

Sumber Aulia

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page