Diduga Pasang IUD Tanpa Persetujuan Saat Operasi Caesar, Dokter Dilaporkan ke MKEK Pusat

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA – Dugaan malapraktik medis dan pemalsuan rekam medis mencuat di Kota Palangka Raya. Seorang ibu muda berinisial RY melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Laporan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) itu berkaitan dengan dugaan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan pasien saat operasi caesar pada November 2025. Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan dugaan pemalsuan resume medis oleh tenaga kesehatan yang terlibat.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Dan Kenyamanan Penumpang, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Pengamanan Di Bandara Tjilik Riwut

Kuasa hukum RY, Suriansyah Halim, menegaskan tindakan tersebut diduga melanggar prinsip informed consent serta etika profesi kedokteran.

“Klien kami tidak pernah diberikan penjelasan, apalagi dimintai persetujuan, terkait pemasangan IUD saat operasi caesar. Ini pelanggaran serius terhadap hak pasien,” ujar Suriansyah kepada wartawan.

Kasus bermula saat RY menjalani operasi caesar pada November 2025. Bukannya pulih, korban justru mengalami nyeri perut hebat berkepanjangan selama berbulan-bulan. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, ditemukan dugaan bahwa IUD telah menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga memicu peradangan serius di rongga perut.

Akibat kondisi tersebut, RY terpaksa menjalani operasi besar lanjutan. Dalam tindakan medis itu, sebagian usus korban harus diangkat demi menyelamatkan nyawanya.

Baca Juga :  Dishut Kalteng Gelar Rapat Tindak Lanjut Peningkatan Kapasitas Jabatan Fungsional

LBH PHRI mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun disiplin profesi. Mereka juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap pelayanan kesehatan guna menjamin keselamatan pasien serta mencegah praktik serupa terulang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etik kedokteran, keselamatan pasien, serta indikasi manipulasi dokumen medis. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page