Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | BUNTOK – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk tongkang pengangkut CPO terlihat berlangsung hampir setiap hari melalui pelabuhan tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemanfaatan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat untuk kepentingan operasional perusahaan.

Sorotan muncul karena Pelabuhan Jelapat merupakan fasilitas publik. Masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan pelabuhan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewenangan pihak yang memberikan izin serta mekanisme pemanfaatannya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, serta pihak PT Borneo Ketapang Indah melalui Hendra dan Humas PT BKI, Ewin Fahriady. Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026).

Dalam permintaan tersebut, media meminta penjelasan mengenai legalitas penggunaan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat CPO, dasar perizinan yang dimiliki perusahaan, serta instansi yang berwenang memberikan persetujuan atas pemanfaatan fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Mediasi Kasus Dugaan Pencurian, Kedepankan Penyelesaian Damai

Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan maupun manajemen PT Borneo Ketapang Indah belum memberikan tanggapan.

Belum adanya penjelasan resmi membuat pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan Pelabuhan Jelapat masih belum terjawab. Padahal, isu ini menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum, kepatuhan terhadap regulasi, serta transparansi penyelenggaraan kegiatan usaha.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page