LINTAS KALIMANTAN | BUNTOK – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk tongkang pengangkut CPO terlihat berlangsung hampir setiap hari melalui pelabuhan tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemanfaatan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat untuk kepentingan operasional perusahaan.
Sorotan muncul karena Pelabuhan Jelapat merupakan fasilitas publik. Masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan pelabuhan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewenangan pihak yang memberikan izin serta mekanisme pemanfaatannya.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, serta pihak PT Borneo Ketapang Indah melalui Hendra dan Humas PT BKI, Ewin Fahriady. Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026).
Dalam permintaan tersebut, media meminta penjelasan mengenai legalitas penggunaan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat CPO, dasar perizinan yang dimiliki perusahaan, serta instansi yang berwenang memberikan persetujuan atas pemanfaatan fasilitas tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan maupun manajemen PT Borneo Ketapang Indah belum memberikan tanggapan.
Belum adanya penjelasan resmi membuat pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan Pelabuhan Jelapat masih belum terjawab. Padahal, isu ini menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum, kepatuhan terhadap regulasi, serta transparansi penyelenggaraan kegiatan usaha.(*/rls/sgn/red)







