Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | BUNTOK – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk tongkang pengangkut CPO terlihat berlangsung hampir setiap hari melalui pelabuhan tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemanfaatan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat untuk kepentingan operasional perusahaan.

Sorotan muncul karena Pelabuhan Jelapat merupakan fasilitas publik. Masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan pelabuhan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewenangan pihak yang memberikan izin serta mekanisme pemanfaatannya.

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, serta pihak PT Borneo Ketapang Indah melalui Hendra dan Humas PT BKI, Ewin Fahriady. Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026).

Dalam permintaan tersebut, media meminta penjelasan mengenai legalitas penggunaan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat CPO, dasar perizinan yang dimiliki perusahaan, serta instansi yang berwenang memberikan persetujuan atas pemanfaatan fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Bentuk Karakter Generasi Muda,Kodim 1016/Plk Gelar Diksar Saka Wirakartika TA.2025

Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan maupun manajemen PT Borneo Ketapang Indah belum memberikan tanggapan.

Belum adanya penjelasan resmi membuat pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan Pelabuhan Jelapat masih belum terjawab. Padahal, isu ini menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum, kepatuhan terhadap regulasi, serta transparansi penyelenggaraan kegiatan usaha.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page