Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | BUNTOK – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk tongkang pengangkut CPO terlihat berlangsung hampir setiap hari melalui pelabuhan tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemanfaatan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat untuk kepentingan operasional perusahaan.

Sorotan muncul karena Pelabuhan Jelapat merupakan fasilitas publik. Masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan pelabuhan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewenangan pihak yang memberikan izin serta mekanisme pemanfaatannya.

Baca Juga :  Mobil Masuk Parit di Jalan Mahir Mahar, Polsek Sabangau Lakukan Buka–Tutup Jalur Demi Kelancaran Lalu Lintas

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, serta pihak PT Borneo Ketapang Indah melalui Hendra dan Humas PT BKI, Ewin Fahriady. Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026).

Dalam permintaan tersebut, media meminta penjelasan mengenai legalitas penggunaan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat CPO, dasar perizinan yang dimiliki perusahaan, serta instansi yang berwenang memberikan persetujuan atas pemanfaatan fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perkuat Sinergi dengan FKTP, Evaluasi Sistem Rujukan dan Mutu Layanan Kesehatan

Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan maupun manajemen PT Borneo Ketapang Indah belum memberikan tanggapan.

Belum adanya penjelasan resmi membuat pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan Pelabuhan Jelapat masih belum terjawab. Padahal, isu ini menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum, kepatuhan terhadap regulasi, serta transparansi penyelenggaraan kegiatan usaha.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi
Rumah Dinas Kadisdik Kalteng Diduga Ditempati Pihak Lain, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Soal Legalitas Penggunaan Aset

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page