Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | BUNTOK – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk tongkang pengangkut CPO terlihat berlangsung hampir setiap hari melalui pelabuhan tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemanfaatan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat untuk kepentingan operasional perusahaan.

Sorotan muncul karena Pelabuhan Jelapat merupakan fasilitas publik. Masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan pelabuhan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewenangan pihak yang memberikan izin serta mekanisme pemanfaatannya.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lungkuh Layang, Kades Suriadi Sampaikan Terima Kasih

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, serta pihak PT Borneo Ketapang Indah melalui Hendra dan Humas PT BKI, Ewin Fahriady. Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026).

Dalam permintaan tersebut, media meminta penjelasan mengenai legalitas penggunaan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat CPO, dasar perizinan yang dimiliki perusahaan, serta instansi yang berwenang memberikan persetujuan atas pemanfaatan fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Keberangkatan Rombongan Staf Kepresidenan RI di Bandara Tjilik Riwut

Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan maupun manajemen PT Borneo Ketapang Indah belum memberikan tanggapan.

Belum adanya penjelasan resmi membuat pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan Pelabuhan Jelapat masih belum terjawab. Padahal, isu ini menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum, kepatuhan terhadap regulasi, serta transparansi penyelenggaraan kegiatan usaha.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page