Cekcok Dini Hari Berujung Kekerasan, Perempuan di Palangka Raya Jadi Korban Penganiayaan

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Pertengkaran di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, berakhir dengan aksi kekerasan. Seorang perempuan berinisial H.P. (31) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M.A.R. (44), pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, cekcok antara korban dan terlapor yang awalnya terjadi secara verbal berubah menjadi tindakan fisik. Tersangka diduga melayangkan kekerasan hingga menyebabkan luka sobek di pelipis kanan korban, disertai memar dan pembengkakan pada mata kanan.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Rakor FKDM 2025, Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini dan Sinergi Keamanan Daerah

Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan medis dengan jahitan dan menjalani rawat jalan.

Polsek Pahandut bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap kronologi secara utuh.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Pahandut dan telah resmi menjalani proses hukum.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan.

Baca Juga :  Sinergi Warga dan Aparat, Polsek Pahandut Perkuat Keamanan Lingkungan serta Dorong Perbaikan Jalan di Panarung

“Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan. Setiap laporan akan kami proses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori III. Penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page