BNNP Kalteng Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Kotim

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Timur – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial M H (45) berhasil diamankan di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit. Menindaklanjuti laporan itu, tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 4,02 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok serta rak jualan,” ujar Ruslan saat konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng.

Baca Juga :  Bupati Kotawaringin Timur Batalkan Pengangkatan Wim Reinardt sebagai Kadis Pariwisata

Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:

Uang tunai Rp3,2 juta diduga hasil penjualan barang haram,

Sebuah ponsel,

Kotak rokok hitam merk Gudang Garam,

Sendok sabu dari sedotan, serta

Empat potongan sedotan bekas pembungkus sabu.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta itu langsung digelandang ke Kantor BNNP Kalteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Baca Juga :  Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum

BNNP Kalteng menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya di wilayah perkebunan dan pedesaan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di Bumi Tambun Bungai. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Ruslan.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Terjerat Polisi Gadungan di Medsos, Guru di Gumas Diperas Rp20 Juta Usai VCS
Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 30 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar
Diduga Mabuk, Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga di Palangka Raya
Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Car Free Day di Bundaran Besar
Endra Setiawan Nahkodai IWO Kalteng, Konsolidasi Organisasi Jadi Agenda Utama
Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Karhutla Sejak Dini
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:03 WIB

Terjerat Polisi Gadungan di Medsos, Guru di Gumas Diperas Rp20 Juta Usai VCS

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:01 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 30 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:50 WIB

Diduga Mabuk, Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga di Palangka Raya

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:47 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Car Free Day di Bundaran Besar

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:23 WIB

Endra Setiawan Nahkodai IWO Kalteng, Konsolidasi Organisasi Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru