Bejat! Pria 51 Tahun di Kotim Cabuli Anak di Bawah Umur di Mess Perusahaan, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Waringin Timur– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria berinisial SA (51). Aksi bejat tersebut terjadi di salah satu mess perusahaan di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dan kembali terulang pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di lokasi yang sama.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban hendak menitipkan dua anaknya kepada pelaku. Namun, salah satu anak menolak dengan alasan bahwa SA kerap memegang bagian sensitif tubuhnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba

“Mendengar pengakuan anaknya, pelapor kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak pengamanan dan melaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, Senin (20/10/2025).

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar baju atasan warna kuning, satu celana panjang kaos warna kuning, satu baju kaos warna pink, dan satu celana panjang jeans warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Musda VII KNPI Pulang Pisau Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

AKP Iyudi menegaskan, kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim dengan pendampingan dari UPT PPA Kabupaten Kotim, Dinas Sosial, serta psikolog. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan profesional dan perlindungan psikologis.

“Polres Kotim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Fokus kami tidak hanya pada penegakan hukum, tapi juga pada pemulihan dan perlindungan korban,” tegas AKP Iyudi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan anak kepada orang lain. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen
Bhabinkamtibmas Pahandut Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Bulog
Patroli Dini Hari, Polresta Palangka Raya Intensifkan Pencegahan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:39 WIB

Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:04 WIB

Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:44 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page