Polsek Ketapang Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sampit, Seorang Perempuan Diamankan dengan Barang Bukti 4,37 Gram

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SM (27) beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ketapang yang sedang bertugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai, RT 02 RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Penyerangan Brutal yang Tewaskan Tiga Polisi di Katingan: Anggota Mundur Demi Selamatkan Warga

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan terlapor berada di dalam rumah tersebut. Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, anggota kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT/RW setempat serta sejumlah warga sekitar guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang berisi sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor mencapai 4,37 gram.

Menurut keterangan kepolisian, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik.

“Barang bukti yang ditemukan berupa sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor 4,37 gram. Terlapor juga mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

Setelah pengungkapan tersebut, petugas langsung mengamankan terlapor beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang ditemukan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menekan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page