Polsek Ketapang Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sampit, Seorang Perempuan Diamankan dengan Barang Bukti 4,37 Gram

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SM (27) beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ketapang yang sedang bertugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai, RT 02 RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca Juga :  Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan terlapor berada di dalam rumah tersebut. Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, anggota kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT/RW setempat serta sejumlah warga sekitar guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang berisi sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor mencapai 4,37 gram.

Menurut keterangan kepolisian, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik.

“Barang bukti yang ditemukan berupa sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor 4,37 gram. Terlapor juga mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta

Setelah pengungkapan tersebut, petugas langsung mengamankan terlapor beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang ditemukan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menekan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page