LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SM (27) beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ketapang yang sedang bertugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai, RT 02 RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan terlapor berada di dalam rumah tersebut. Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, anggota kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT/RW setempat serta sejumlah warga sekitar guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang berisi sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor mencapai 4,37 gram.
Menurut keterangan kepolisian, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik.
“Barang bukti yang ditemukan berupa sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor 4,37 gram. Terlapor juga mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Setelah pengungkapan tersebut, petugas langsung mengamankan terlapor beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang ditemukan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menekan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*/rls/hms/red)







