Palangkaraya – Polemik antara Rudye HK dengan dua pihak yang pernah ia laporkan ke Polda Kalimantan Tengah kembali memanas. MG, atau Men Gumpul—sosok dari salah satu LSM yang disebut-sebut—akhirnya angkat bicara dan membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam klarifikasinya pada Senin, 17 November 2025, Men Gumpul menilai pemberitaan sebelumnya yang menyebut Rudye mengalami kerugian hingga Rp1 miliar adalah hal yang tidak logis.
“Ini sangat konyol. Rudye mengatakan rugi satu miliar, padahal nilai itu lebih besar dari harga tanah yang dia klaim sebagai miliknya,” tegasnya.
Tak Ada Dana Rudye dalam Perkara Sejak 2016
Men Gumpul menjelaskan bahwa dirinya bersama tim hanya mendampingi Meni Lui, warga yang bersengketa lahan dengan perusahaan sawit PT Bumi Hutani Lestari (BHL) di Desa Mirah, Kabupaten Katingan.
“Sejak kasus ini berjalan dari 2016 di PN, PT, hingga Mahkamah Agung, tidak ada satu rupiah pun uang Rudye keluar,” ujarnya.
Menurutnya, klaim soal adanya kesepakatan tukar guling tanah juga tidak benar karena proses tersebut batal. Tanah yang disebut Rudye pun sudah dikembalikan.
“Bagaimana saya mau terima tanah itu kalau suratnya tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM karena masuk kawasan hutan? Nilainya juga tidak sesuai dengan tanah saya,” lanjutnya.
Nama Pengacara yang Muncul di Perusahaan
Men Gumpul juga meluruskan tuduhan bahwa hak Rudye “diambil dan dijual”.
“Tuduhan itu tidak benar. Perjanjian sebenarnya itu antara pengacara Pua Hardinata dan Meni Lui. Jadi wajar jika PT BHL hanya mengetahui nama Pua, karena dia yang berjuang di persidangan,” ungkapnya.
Tuding Klaim Perawatan Kebun Sawit Berlebihan
Men Gumpul turut menanggapi pernyataan Rudye yang merasa dirugikan karena telah merawat kebun sawit di lahan tersebut.
“Itu sangat mengada-ada. Informasi yang saya tahu, Rudye malah sudah beberapa kali memanen sawit di sana,” tuturnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Atas berbagai tudingan terhadap dirinya, Men Gumpul menegaskan akan mengambil langkah hukum.
“Saya akan melaporkan Rudye HK atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. Ini justru membuat semuanya terang benderang. Silakan nanti tunjukkan bukti tuduhannya. Kalau tidak bisa, siap-siap terima konsekuensinya,” kata Men Gumpul menutup pernyataannya.
Diketahui sebelumnya, Lintas Kalimantan pada 14 November 2025 memberitakan laporan Rudye HK berjudul “Diduga Alami Kerugian 1 Miliar Rupiah, Rudye Polisikan Oknum Pengacara dan LSM.” (*/rls/sgn/red).

