Desak Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kapuas, Ketua SUMBO Soroti Kejanggalan Serius

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Desakan terhadap aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah kembali menguat. Aliansi Lembaga Kalteng yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah segera menggelar perkara atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan di Kabupaten Kapuas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Kalteng. Aliansi menilai penanganan laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menjadi sosok yang paling vokal dalam mendorong percepatan penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa hasil kajian internal pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh sebuah perusahaan di wilayah Kapuas.

“Berdasarkan kajian kami, terdapat sejumlah kejanggalan serius. Mulai dari penggunaan identitas yang tidak sesuai hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan. Ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar Diamon.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Ia menjelaskan, tim SUMBO bersama aliansi telah melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan lahan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan berbagai ketidaksesuaian yang dinilai tidak lazim.

“Ketidaksesuaian itu mencakup identitas para pihak, legalitas kepemilikan, bahkan lokasi lahan yang tercantum dalam dokumen. Ada dokumen yang menyebut lokasi berbeda dengan objek sengketa. Ini menjadi indikasi adanya manipulasi secara sistematis,” katanya.

Menurut Diamon, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat telah terpenuhi. Oleh karena itu, ia menilai penyidik memiliki dasar yang cukup untuk segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap gelar perkara.

“Gelar perkara penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika terus berlarut tanpa kejelasan, publik tentu mempertanyakan keseriusan aparat,” tegasnya.

Baca Juga :  RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh hak masyarakat atas lahan yang diduga dikuasai tanpa proses yang sah.

“Ini menyangkut hak masyarakat yang diduga dirampas melalui dokumen yang keabsahannya patut dipertanyakan. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan,” ucapnya.

Aliansi Lembaga Kalteng memberikan tenggat waktu kepada kepolisian untuk segera menggelar perkara paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Selain itu, mereka juga meminta dibentuk tim khusus yang independen guna menjamin objektivitas dalam proses penyelidikan.

Diamon menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami ingin proses ini berjalan profesional, transparan, dan tidak berpihak. Pembentukan tim independen bisa menjadi solusi untuk memastikan hal itu,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah maupun perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dari aliansi tersebut. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik
PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh
JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht
Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:19 WIB

Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:35 WIB

Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:29 WIB

Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page