Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 195,89 Gram, Pria 35 Tahun Ditangkap di Gang Taufik Jalan Murjani

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah ibu kota Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AA (35) diamankan setelah diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu dengan barang bukti dalam jumlah besar, mencapai ±195,89 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan tertutup disertai pemantauan intensif di sekitar tempat kejadian. Setelah memastikan adanya indikasi kuat peredaran narkotika, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas siap edar.

Baca Juga :  SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

“Total terdapat 481 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 195,89 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain kantong plastik, plastik klip ukuran besar, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2026, Polres Gunung Mas Tangkap Seorang Pria di Kahayan Hulu Utara

AKP Yonika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah, sehingga sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai krusial dalam upaya pemberantasannya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page