LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial serta aksi unjuk rasa yang menuding adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dr. Nurwinardi, S.H, M.H menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap rekaman suara yang beredar dan disebut-sebut sebagai suara jaksa.
“Berdasarkan hasil penelusuran, rekaman suara tersebut bukan merupakan suara jaksa, melainkan suara seseorang yang berkomunikasi dengan salah satu pihak terdakwa dalam konteks dimintai pendapat terkait permasalahan yang dihadapi,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Dalam hal ini, Ia menyampaikan bahwa orang yang menyebarkan informasi itu kini telah memberikan klarifikasi serta menyadari bahwa apa yang disampaikannya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Jadi yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurwinardi mengatakan bahwa tidak terdapat keterlibatan Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan dalam dugaan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan dalam aksi maupun yang beredar di media sosial.
“Dengan demikian dapat kami tegaskan, tidak ada keterlibatan Jaksa ataupun Pegawai Kejaksaan dalam dugaan tersebut,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara dimaksud telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, proses penyidikan dalam perkara tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Kajari mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak semua pihak untuk bijak dalam menyikapi informasi, serta tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kotawaringin Barat. (*)








