TABALONG || Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku bandar Narkoba, Selasa (9/11) sore.
Pria tersebut berinisial MR alias Ican (46) yang ditangkap petugas dikediamannya di Desa Lumbang Kecamatan Lumbang, Tabalong.
Dalam penangkaan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket Narkoba jenis Sabu seberat 17,63 gram dan 1 setengah tablet obat warna abu – abu diduga Ekstasi seberat 0,58 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan terhadap MR alias Ican (46) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.
Penangkapan MR bermula dari informasi yang didapat dilapangan bahwa sering dilakukannya transaksi Narkoba disebuah rumah di Desa Lumbang yang diketahui milik tersangka MR seorang residivis Narkotika.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MR, dan pukul 15.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H.
Selain menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan warna hitam, 1 sarung kecil warna hitam, 1 buah skop dari sedotan plastik, Uang tunai Rp. 300 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan Narkoba, 1 buah Headphone, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah kotak rokok dan 2 pak plastik klip.
Seluruh barang bukti yang diakui MR adalah miliknya itu pun kemudian diamankan ke Mapolres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (*/rls/res/hms)