Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga melintas di jalur perbatasan Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran dalam agenda pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026) siang. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat dari Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat total sekitar 35,1 kilogram. Selain itu, turut disita 15.061 butir pil diduga ekstasi yang terdiri dari 10.008 butir warna kuning dan sekitar 5.800 butir warna merah muda.
Gubernur menilai keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba lintas provinsi, khususnya di jalur strategis Trans Kalimantan yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar.
“Ini capaian luar biasa. Tindakan tegas aparat telah menyelamatkan ribuan masyarakat Kalimantan Tengah dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Agustiar Sabran.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, serta Badan Narkotika Nasional harus terus diperkuat guna menutup seluruh celah peredaran barang haram tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait dugaan pengiriman narkotika yang akan melintas di Jalan Trans Kalimantan wilayah perbatasan. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mencurigai satu unit mobil Toyota Raize merah yang berupaya melarikan diri saat hendak diperiksa.
Setelah dilakukan pengejaran hingga ke kawasan hutan, dua orang berhasil diamankan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Kapolda menegaskan, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Kalimantan Tengah sepanjang awal 2026, sekaligus mempertegas komitmen aparat dan pemerintah daerah dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai.(*/rls/sgn/red).








