Satresnarkoba Polresta Gagalkan Peredaran 11,47 Gram Sabu di Jalan Dr.Murjani 

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,47 gram. Seorang pria berinisial AF (41) ditangkap di kediamannya di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa sore, 20 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 44 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak true wireless stereo (TWS) berwarna putih di dalam tas hitam. Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram

Kepala Polresta Palangka Raya Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Di Setujui DPRD, Pengelolaan Sumber Daya Air Kotabaru Direkomendasikan Jadi Perda

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Palangka Raya,” kata Yonika, Selasa.

Seluruh barang bukti diakui milik AF. Polisi membawa yang bersangkutan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page