Di Setujui DPRD, Pengelolaan Sumber Daya Air Kotabaru Direkomendasikan Jadi Perda

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) III secara resmi merekomendasikan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang digelar, Kamis 2 Oktober 2025.

 

Dalam laporannya, Anggota Pansus III DPRD Kotabaru H. Abdul Khalik menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda ini bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

 

Raperda tersebut dianggap penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air di Kotabaru berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

 

Penyusunan Raperda ini didasari oleh empat alasan pokok, yaitu:

Baca Juga :  Hadiri Gladi Bersih Upacara HUT RI ke 80, Suwanti Berikan Pesan Semangat Ke Anggota Paskibraka

1. Kondisi geografis Kotabaru yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan

2. Meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air akibat pertumbuhan penduduk, aktivitas industri, pertambangan, perkebunan, dan perubahan iklim.

3. Belum adanya regulasi daerah yang komprehensif dalam mengatur perlindungan, pemanfaatan, konservasi, dan pengendalian pencemaran air.

4. Amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pengelolaan sesuai kewenangan otonomi daerah.

 

Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi kesepakatan bersama antara Pansus III, Tim Pembentukan Peraturan Daerah, dan SKPD terkait, antara lain:

 

* Jaminan hak dasar masyarakat atas air bersih.

* Perlindungan sumber daya air dari pencemaran, kerusakan, dan alih fungsi kawasan resapan.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026  Dari : Keluarga Besar ADV SURIANSYAH HALIM,SH  Di Palangkaraya Kalimantan Tengah 

* Konservasi dan rehabilitasi melalui perlindungan daerah aliran sungai (DAS), pesisir, hutan, serta mata air.

* Kewajiban pelaku usaha menjaga kualitas dan kuantitas air serta memberikan kontribusi sesuai pemanfaatan.

* Pengaturan retribusi dari pemanfaatan sumber daya air.

* Penerapan sanksi administratif dan pidana ringan bagi pelanggaran ketentuan.

 

Pansus III menegaskan, secara materi dan substansi, Raperda ini telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak untuk ditetapkan menjadi Perda.

 

Dengan selesainya pembahasan, DPRD Kotabaru berharap pengesahan Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum kuat bagi pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru. (*/rls/duk).

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page