Di Setujui DPRD, Pengelolaan Sumber Daya Air Kotabaru Direkomendasikan Jadi Perda

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) III secara resmi merekomendasikan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang digelar, Kamis 2 Oktober 2025.

 

Dalam laporannya, Anggota Pansus III DPRD Kotabaru H. Abdul Khalik menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda ini bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

 

Raperda tersebut dianggap penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air di Kotabaru berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

 

Penyusunan Raperda ini didasari oleh empat alasan pokok, yaitu:

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba

1. Kondisi geografis Kotabaru yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan

2. Meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air akibat pertumbuhan penduduk, aktivitas industri, pertambangan, perkebunan, dan perubahan iklim.

3. Belum adanya regulasi daerah yang komprehensif dalam mengatur perlindungan, pemanfaatan, konservasi, dan pengendalian pencemaran air.

4. Amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pengelolaan sesuai kewenangan otonomi daerah.

 

Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi kesepakatan bersama antara Pansus III, Tim Pembentukan Peraturan Daerah, dan SKPD terkait, antara lain:

 

* Jaminan hak dasar masyarakat atas air bersih.

* Perlindungan sumber daya air dari pencemaran, kerusakan, dan alih fungsi kawasan resapan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Resmi Tutup Kegiatan Persami SMK KKRI Kodam XXII/Tambun Bungai

* Konservasi dan rehabilitasi melalui perlindungan daerah aliran sungai (DAS), pesisir, hutan, serta mata air.

* Kewajiban pelaku usaha menjaga kualitas dan kuantitas air serta memberikan kontribusi sesuai pemanfaatan.

* Pengaturan retribusi dari pemanfaatan sumber daya air.

* Penerapan sanksi administratif dan pidana ringan bagi pelanggaran ketentuan.

 

Pansus III menegaskan, secara materi dan substansi, Raperda ini telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak untuk ditetapkan menjadi Perda.

 

Dengan selesainya pembahasan, DPRD Kotabaru berharap pengesahan Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum kuat bagi pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru. (*/rls/duk).

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page