Di Setujui DPRD, Pengelolaan Sumber Daya Air Kotabaru Direkomendasikan Jadi Perda

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) III secara resmi merekomendasikan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang digelar, Kamis 2 Oktober 2025.

 

Dalam laporannya, Anggota Pansus III DPRD Kotabaru H. Abdul Khalik menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda ini bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

 

Raperda tersebut dianggap penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air di Kotabaru berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

 

Penyusunan Raperda ini didasari oleh empat alasan pokok, yaitu:

Baca Juga :  Semarakkan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polresta Palangka Raya Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

1. Kondisi geografis Kotabaru yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan

2. Meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air akibat pertumbuhan penduduk, aktivitas industri, pertambangan, perkebunan, dan perubahan iklim.

3. Belum adanya regulasi daerah yang komprehensif dalam mengatur perlindungan, pemanfaatan, konservasi, dan pengendalian pencemaran air.

4. Amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pengelolaan sesuai kewenangan otonomi daerah.

 

Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi kesepakatan bersama antara Pansus III, Tim Pembentukan Peraturan Daerah, dan SKPD terkait, antara lain:

 

* Jaminan hak dasar masyarakat atas air bersih.

* Perlindungan sumber daya air dari pencemaran, kerusakan, dan alih fungsi kawasan resapan.

Baca Juga :  Bentuk Karakter Generasi Muda,Kodim 1016/Plk Gelar Diksar Saka Wirakartika TA.2025

* Konservasi dan rehabilitasi melalui perlindungan daerah aliran sungai (DAS), pesisir, hutan, serta mata air.

* Kewajiban pelaku usaha menjaga kualitas dan kuantitas air serta memberikan kontribusi sesuai pemanfaatan.

* Pengaturan retribusi dari pemanfaatan sumber daya air.

* Penerapan sanksi administratif dan pidana ringan bagi pelanggaran ketentuan.

 

Pansus III menegaskan, secara materi dan substansi, Raperda ini telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak untuk ditetapkan menjadi Perda.

 

Dengan selesainya pembahasan, DPRD Kotabaru berharap pengesahan Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum kuat bagi pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru. (*/rls/duk).

Berita Terkait

Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1011 Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Bingkisan Makanan kepada Pengguna Jalan
Satlantas Polresta Palangka Raya Evakuasi Cepat Korban Jatuh dari Pohon di Jalan Yos Sudarso
Polres Katingan Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Siaga Darurat Bencana
Polres Gunung Mas Gelar Apel Kesiapan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Demokrat Kalteng Gelar Rakerda: Perkuat Sinergi untuk Aspirasi Masyarakat dan Sukseskan Kepemimpinan Prabowo
Demokrat Kalteng Mantapkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Akselerasi Pembangunan
Dukung Pengembangan Minat dan Bakat, Polsek Pahandut Hadiri Pembukaan Lomba PORSENI
Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di MTSN 2 Palangka Raya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 12:39 WIB

Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1011 Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Bingkisan Makanan kepada Pengguna Jalan

Kamis, 6 November 2025 - 14:28 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Evakuasi Cepat Korban Jatuh dari Pohon di Jalan Yos Sudarso

Kamis, 6 November 2025 - 07:58 WIB

Polres Katingan Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Siaga Darurat Bencana

Kamis, 6 November 2025 - 07:47 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Apel Kesiapan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Demokrat Kalteng Gelar Rakerda: Perkuat Sinergi untuk Aspirasi Masyarakat dan Sukseskan Kepemimpinan Prabowo

Berita Terbaru