Oknum Polisi Polda Kalteng BP Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Sabu Di Timpah 

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya— Oknum anggota kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial BP divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat dalam perkara pidana narkotika jenis sabu. Terdakwa dinilai terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I dengan berat di bawah lima gram.

Kasus ini mencuat setelah BP diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, yang dikendalikan seorang perempuan bernama Nor Aini, yang diketahui merupakan istri siri terdakwa.

Pembacaan putusan perkara terdakwa Bambang Purnomo digelar pada Rabu (17/12/2025) sore. Dalam persidangan tersebut, Bambang hadir langsung dengan didampingi penasihat hukumnya, Ifik Harianto.

Baca Juga :  Polres Barsel Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Pararapak 

Dalam amar putusan, Hakim HM Rifa Riza menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan fakta persidangan, pasal yang paling terbukti atas perbuatan terdakwa adalah Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Rifa saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Petuk Katimpun Jalin Sinergi dengan Relawan Manggala Agni Lewat Program MAPD

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, karena dinilai melanggar Pasal 131 ayat (1) UU Narkotika, yakni tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang terdekat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page