LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menggencarkan pemberantasan narkoba melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Pemulihan Kawasan Narkoba. Dalam operasi yang digelar di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (26/10/2026), tim gabungan berhasil mengamankan enam orang beserta 56 paket narkotika jenis sabu.
Penggerebekan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, bersama personel gabungan.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial S, AJ, MR, N, NH, dan P. Selain 56 paket sabu, petugas turut menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,2 juta, tiga bilah senjata tajam (sajam), serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap keenam pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan KRYD Pemulihan Kawasan Narkoba akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalteng. Kampung Puntun harus bersih dan pulih. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Melalui operasi tersebut, Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba sekaligus memulihkan kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Meski demikian, proses hukum terhadap keenam orang yang diamankan masih harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/rls/hms/red)







