Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (50) di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan. Polisi turut menyita enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 28,26 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Kapuas yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang pria berinisial S diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Anjir Serapat Tengah.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor, tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan S sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Katingan Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Sejumlah Kejahatan 3C, Sita 374 Gram Sabu

Dengan disaksikan sekretaris desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang ditempati terlapor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga sabu dengan berat bruto 28,26 gram.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni plastik klip besar, plastik hitam, selembar tisu putih, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu dari sedotan plastik, tas selempang hitam, dompet cokelat, serta satu unit timbangan digital.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S berwarna perak dan uang tunai sebesar Rp8 juta.

Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Karena itu, peran serta masyarakat diharapkan terus diperkuat melalui penyampaian informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.

Polres Kapuas mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Dukungan berupa informasi yang akurat diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (*/rls/red)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Perkuat Keimanan, Anggota Satgas TMMD Sholat Jumat Bersama Warga

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:05 WIB

You cannot copy content of this page