LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Epapras I, Kompleks BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NR alias EV (26) dan menyita 16 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terlapor di kediamannya sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda. Tas tersebut disimpan di dalam tas bahu berwarna hitam yang berada di ruang tengah.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong, pipet kaca, korek api, satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan melindungi warga Kota Palangka Raya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(b1b)







