Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Epapras I, Kompleks BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NR alias EV (26) dan menyita 16 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terlapor di kediamannya sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda. Tas tersebut disimpan di dalam tas bahu berwarna hitam yang berada di ruang tengah.

Baca Juga :  Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong, pipet kaca, korek api, satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Bergerak Cepat, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan melindungi warga Kota Palangka Raya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(b1b)

 

Berita Terkait

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page