Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial TM dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah warga di Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,14 gram dan berat bersih 4,75 gram.

Pengamanan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalui penindakan dan penggeledahan di sebuah kamar yang disebut sebagai milik terduga. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu paket diduga sabu di dalam kotak plastik kecil di atas meja dan satu paket lainnya terselip di bawah meja.

Baca Juga :  Perempuan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Mentaya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Selain dua paket tersebut, polisi turut mengamankan satu plastik klip pembungkus, satu sendok dari sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu, satu kotak plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna ungu tua.

Selanjutnya, TM beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., membenarkan pengamanan tersebut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti bersama terduga telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian di Jekan Raya

Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, TM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Proses hukum terhadap terduga masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(sp)

 

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page