LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Polres Gunung Mas melalui Satbinmas bersama personel Polsek Kurun dan Polsek Sepang melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada umat Hindu Kaharingan, Jumat (9/10/2026) pukul 17.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua Balai Basarah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kegiatan berlangsung di Balai Basarah Hindu Kaharingan, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, serta Balai Basarah Penyang Sangkalemu, Kecamatan Sepang. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan dan penekanan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Drs. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., mengenai pencegahan Karhutla.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan KBO Satbinmas Polres Gunung Mas Ipda Sabar Hari Siswanto, SPKT II Polsek Kurun Aipda Yuliandi, Kanitintelkam Polsek Sepang Bripka Supriyadi, Briptu Yoga Arfianto dari fungsi Binmas, serta Bripda Ari selaku Bhabinkamtibmas Polsek Sepang.
Dalam sosialisasi tersebut, personel menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan. Petugas juga menggunakan spanduk berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan sebagai media penyampaian pesan pencegahan kepada masyarakat.
Personel mengimbau umat Hindu Kaharingan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap potensi kebakaran, terutama di wilayah yang rawan terjadi Karhutla.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak umat Hindu Kaharingan dan para tokoh agama untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata AKBP Arum Sari Puspita Dewi saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Sabtu (10/10/2026) pagi.
Selain menyosialisasikan larangan Karhutla, personel juga membagikan masker kepada tokoh agama Hindu Kaharingan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana mempererat komunikasi antara kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat melalui pendekatan yang humanis.
Masyarakat turut diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan indikasi kebakaran, warga diminta segera melaporkannya kepada petugas kepolisian atau menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran hutan dan lahan. Informasi yang disampaikan sejak dini dapat membantu petugas melakukan tindak lanjut secara cepat sesuai prosedur,” ujar Kapolres dalam contoh kutipan tersebut.
Sosialisasi melalui Balai Basarah menjadi salah satu pendekatan untuk menjangkau masyarakat melalui lingkungan keagamaan. Dengan dukungan tokoh agama, pesan mengenai larangan membakar hutan dan lahan diharapkan dapat diteruskan kepada jemaat, keluarga, dan lingkungan sekitar sehingga kesadaran pencegahan Karhutla semakin meningkat.
Melalui kegiatan ini, Polres Gunung Mas mengajak masyarakat memperkuat kepedulian terhadap lingkungan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif. Sinergi antara kepolisian, tokoh agama, dan warga diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan Karhutla secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (sp)







