Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Informasi dari masyarakat kembali membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial GA (45) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas bersama dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram.

Penangkapan dilakukan Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah kebun sawit di Jalan Lintas Kapuas–Mantangai, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa GA berada di kebun sawit miliknya.

Baca Juga :  Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan GA. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu pack plastik klip besar, timbangan digital, kotak rokok, tas selempang, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2026, Polres Gunung Mas Tangkap Seorang Pria di Kahayan Hulu Utara

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

GA saat ini masih menjalani proses hukum dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan
Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya
Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal
Sabu 1,68 Gram dan Uang Rp6,3 Juta Disita, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan di Timpah
Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram
Patroli Karhutla Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan
Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 18:45 WIB

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap

Selasa, 8 September 2026 - 13:13 WIB

Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page