LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Informasi dari masyarakat kembali membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial GA (45) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas bersama dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram.
Penangkapan dilakukan Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah kebun sawit di Jalan Lintas Kapuas–Mantangai, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa GA berada di kebun sawit miliknya.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan GA. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu pack plastik klip besar, timbangan digital, kotak rokok, tas selempang, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
GA saat ini masih menjalani proses hukum dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya. (*/rls/hms/red)







