LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Jajaran Polres Kapuas kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum. Sejumlah kasus kriminal yang terjadi sepanjang Agustus hingga awal September 2026 berhasil diungkap, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, perkara terkait perkawinan hingga penganiayaan.
Rangkaian pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dalam konferensi pers yang digelar di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026) pagi.
Konferensi pers turut dihadiri Kabagops, Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba, Kasi Humas serta insan pers dari sejumlah organisasi media di Kabupaten Kapuas.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka AS. Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Agustus 2026.
Jajaran Polsek Kapuas Tengah juga berhasil membongkar kasus curanmor. Polisi menetapkan AG (25) sebagai tersangka dan mengamankan satu unit Honda Beat warna biru putih tanpa nomor polisi, lengkap dengan kunci kontak dan buku BPKB.
Kasus curanmor lainnya turut diungkap Polsek Selat dengan tersangka AS. Perkara tersebut dilaporkan pada 30 Agustus 2026.
Tak berhenti pada kasus pencurian, polisi juga mengungkap perkara tindak pidana terkait perkawinan. Dalam kasus ini, H (29) diduga membuat surat pernyataan yang seolah-olah menyatakan dirinya telah berpisah dari istri sahnya, AD.
Surat tersebut kemudian membuat pihak lain percaya hingga berujung pada perkawinan siri antara tersangka dengan perempuan berinisial YU.
Polres Kapuas selanjutnya mengungkap kasus penggelapan dengan tersangka AR. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AR ternyata juga tersangkut perkara penggelapan atau penipuan lainnya. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Suzuki FL 125 RCD warna hitam dengan nomor polisi KH 6809 AH.
Sementara itu, Polsek Selat mengungkap perkara penganiayaan atau pengeroyokan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FI (27) dan JU (31).
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rina.
Ia menyebut, keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat.
Kapolres pun mengajak warga Kabupaten Kapuas tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” ujarnya.
Rina memastikan jajaran Polres Kapuas akan terus meningkatkan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Konferensi pers tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan informasi publik terkait kinerja kepolisian dalam mengungkap berbagai perkara kriminal di wilayah hukum Polres Kapuas.
Polres Kapuas menegaskan, setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/rld/red)







