LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Ancaman penyebaran foto dan video pribadi membuat seorang perempuan berusia 21 tahun, sebut saja Bunga, meminta pertolongan kepada Cak Sam Polda Kalimantan Tengah.
Warga Kabupaten Murung Raya (Mura) yang kini menempuh pendidikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu mengaku mendapat ancaman dari mantan kekasihnya, sebut saja Kumbang (26), yang disebut bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi di Kota Palangka Raya.
Keluhan tersebut disampaikan Bunga secara virtual kepada Cak Sam pada Senin (7/9/2026). Kepada Cak Sam, ia menceritakan awal hubungannya dengan Kumbang yang bermula dari perkenalan melalui media sosial Instagram.
Hubungan keduanya kemudian semakin dekat. Menurut pengakuan Bunga, Kumbang beberapa kali mengajaknya melakukan video call sex (VCS).
Namun, ketika Bunga mulai menolak dan memutuskan mengakhiri hubungan, persoalan justru muncul. Ia mengaku mendapat ancaman bahwa foto dan video pribadi miliknya akan disebarluaskan.
“Saat saya mulai menolak, dia langsung mengancam akan menyebarkan foto dan video saya,” ungkap Bunga kepada Cak Sam.
Bunga mengaku telah memblokir akun media sosial mantan kekasihnya. Namun, menurut pengakuannya, Kumbang kembali membuat akun baru dan diduga menggunakan namanya untuk mengunggah foto maupun video pribadi.
Bunga juga mengaku masih menyimpan sejumlah bukti berupa percakapan dan pesan ancaman yang diterimanya.
“Saya bingung, Cak. Cara saya sudah tidak mempan dan dia seperti menyepelekan. Dia juga mau menyebarkan video saat kami HS karena dia sering ke Banjarmasin,” ujarnya.
Menindaklanjuti curhatan tersebut, Cak Sam kemudian menghubungi Kumbang secara langsung. Dalam komunikasi itu, Cak Sam memberikan pembinaan sekaligus mengingatkan agar yang bersangkutan tidak menyebarluaskan foto maupun video pribadi Bunga, terlebih yang bermuatan seksual.
Cak Sam juga meminta Kumbang menghapus seluruh foto dan video pribadi Bunga yang masih tersimpan di telepon selulernya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meredam persoalan sekaligus mencegah ancaman penyebaran konten pribadi berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa berakhirnya sebuah hubungan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau mengancam mantan pasangan. Penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan juga dapat membawa persoalan ke ranah hukum.
Di tengah tingginya penggunaan media sosial dan komunikasi digital, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menyimpan serta membagikan dokumentasi pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.(red/hms)







