LINTAS KALIMANTAN | Pemilik lahan di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kusniadi atau Yadi kembali memberikan klarifikasi terkait aktivitas penataan tanah yang menjadi sorotan.
Yadi menjelaskan, keberadaan banner yang mencantumkan informasi tanah kapling di lokasi tersebut bukan baru dipasang setelah aktivitas penataan lahan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, banner tersebut telah dipasang sejak 2024, termasuk di sekitar lokasi lahan dan di sisi Jalan Ahmad Yani, sehingga keberadaan rencana pengembangan kawasan itu sudah diketahui sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Banner tulisan tanah dikaplingkan itu sudah lama dipasang sejak tahun 2024 di lokasi. Bahkan di samping Jalan Yani juga dipasang. Jadi bukan saat ini saja adanya banner tersebut,” kata Yadi, Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan, banner yang dipasang sebelumnya kini sudah tidak lagi terlihat karena mengalami kerusakan setelah diterpa angin. Namun, menurut Yadi, ketika banner tersebut masih terpasang, masyarakat sudah banyak yang mengetahui mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut.
“Seiring waktu banner yang dulu itu rusak diterpa angin. Tentu saat masih terpasang sudah banyak yang mengetahui,” ujarnya.
Yadi menegaskan, pemasangan banner tersebut menjadi salah satu bentuk informasi bahwa lahan memang telah direncanakan untuk dikembangkan dan ditata menjadi kawasan kapling atau permukiman.
Ia juga menanggapi pihak yang melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum. Yadi mengaku memahami langkah tersebut sebagai bagian dari perhatian terhadap aktivitas di lapangan.
“Kami memaklumi pihak yang melaporkan dan memberitakan terkait aktivitas kami tidak berdomisili di Pangkalan Bun, makanya tidak mengetahui dengan jelas,” ungkapnya.
Menurut Yadi, kondisi di lapangan perlu dilihat secara langsung agar persoalan mengenai aktivitas penataan tanah tidak hanya dinilai berdasarkan informasi dari luar daerah.
Ia menjelaskan, proses penataan lahan membutuhkan waktu dan tenaga, terlebih apabila seluruh pekerjaan dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat.
“Kalau menggarap lahan pakai manual mungkin lama prosesnya,” tuturnya.
Yadi menambahkan, penggunaan alat dalam proses penataan lahan dilakukan untuk mempercepat pekerjaan, mengingat kondisi tanah yang tidak sepenuhnya datar dan terdapat bagian lahan yang perlu diratakan.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas di lokasi, terutama terkait tujuan penataan lahan yang sejak awal diarahkan untuk pengembangan kawasan permukiman.
Yadi juga menyatakan tetap terbuka apabila pihak terkait ingin melakukan pengecekan maupun klarifikasi secara langsung terhadap kondisi lahan dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi faktual di lapangan, termasuk rencana peruntukan lahan serta proses penataan yang telah dilakukan sejak sebelumnya.(R)







