Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial MM (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

MM diamankan polisi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pelita Barat, Kompleks Perumahan Grand Pelita Tahap 2 Jalur 3, RT 074, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Nenek Hilang 9 Hari Ditemukan Tewas di Semak Belukar Wuran, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapati MM berada di dalam kamar rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat bersama sejumlah warga.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas aksesori berwarna biru yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 14,14 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu bungkus plastik klip, satu potongan plastik warna putih, satu unit timbangan, satu unit handphone merek Vivo warna hijau, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Janin Terkubur di Lahan Kosong Puruk Cahu Gegerkan Warga, Polisi Dalami Asal-Usul dan Pelakunya

Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut diakui milik MM. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MM disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan MM dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.

(Hms)

 

Berita Terkait

Patroli Karhutla Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan
Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita
17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa
Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 
Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan
Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP
Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:30 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:24 WIB

Patroli Karhutla Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Rabu, 2 September 2026 - 11:06 WIB

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

Selasa, 1 September 2026 - 11:05 WIB

17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Pasis Sesko TNI Tinjau Penanganan Karhutla Kobar-Sukamara

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:01 WIB

You cannot copy content of this page