LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial MM (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
MM diamankan polisi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pelita Barat, Kompleks Perumahan Grand Pelita Tahap 2 Jalur 3, RT 074, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapati MM berada di dalam kamar rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat bersama sejumlah warga.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas aksesori berwarna biru yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 14,14 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu bungkus plastik klip, satu potongan plastik warna putih, satu unit timbangan, satu unit handphone merek Vivo warna hijau, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut diakui milik MM. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MM disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan MM dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.
(Hms)







