Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial MM (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

MM diamankan polisi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pelita Barat, Kompleks Perumahan Grand Pelita Tahap 2 Jalur 3, RT 074, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapati MM berada di dalam kamar rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat bersama sejumlah warga.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas aksesori berwarna biru yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 14,14 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu bungkus plastik klip, satu potongan plastik warna putih, satu unit timbangan, satu unit handphone merek Vivo warna hijau, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut diakui milik MM. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MM disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan MM dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.

(Hms)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Dampingi Penyerahan Bayi Beruang Madu ke BKSDA

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:21 WIB

You cannot copy content of this page